Medan Terkini

Kronologi Pemilik Warkop Taman Cadika Medan Cekcok dengan Kabid Dispora, Ini Penjelasan Keduanya

Pelaku usaha UMKM di Taman Cadika Medan cekcok dengan Kabid Sarpras Dispora Medan Muhammad Riski.

Screenshoot video
VIDEO VIRAL - Screenshot video  Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  cekcok dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dinas Pemuda Olahraga (Kabid Sarpras Dispora) Medan Muhammad Riski, di Taman Cadika Medan yang viral sosial media, Rabu (12/2/2025).  Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi terkait adanya retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika Medan yang viral sosial media, Rabu (12/2/2025).  Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi terkait adanya retribusi pemakaian lahan   

"Setelah dibayar, nanti keluar nota perhitungan, SKRD, hingga keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah, jadi nggak ada balasan kek gitu kontraknya," ucapnya.

Berdasarkan Perwal tersebut, penyewa hanya bisa menyewa selama 1 bulan. Sehingga sebelum jatuh tempo setiap bulannya, penyewa bakal kembali mengajukan permohonan ke Dispora Medan.

"Jadi sebelum jatuh tempo (tiap bulan) dibuat surat permohonan untuk perpanjang, pokoknya kita menganggap begini kalau yang memanfaatkan aset di sini bayarnya per bulan ya dialah yang makai sebulan itu, per bulan bayar, per bulan bayar," ujarnya.

Chairuniza menjelaskan jika sesuai dengan aturan, penyewa tidak bisa menyewa lahan selama 1 tahun langsung dan harus per bulan. 

Meski begitu, kata Chairuniza, jika ada permohonan menyewa lahan lebih dari 1 orang di lokasi tersebut, pihaknya bakal memprioritaskan pemohon yang sudah menyewa lokasi di bulan sebelumnya.

Dispora Medan disebut diberi target retribusi pemanfaatan lahan di Taman Cadika sebesar Rp 600 juta per tahun. Tarif parkir juga bakal dikenakan di Taman Cadika sesuai dengan Perwal untuk mencapai target Rp 100 juta per tahun.

Kita kan di Cadika ini ada beban target (PAD), nanti dalam waktu dekat parkir udah kena (retribusi) ini, udah ada perwalnya. Pemanfaatan aset Rp 600 juta per tahun target, parkir Rp 100 juta," jelasnya.

Chairuniza menuturkan, jika pihaknya tidak ada niat atau kepentingan untuk mengganti pelaku UMKM yang sudah berjualan di lokasi.

 Mereka hanya melaksanakan tugas untuk mencapai target retribusi yang sudah ditetapkan.

"Jadi nggak ada kepentingan kami mau ganti-ganti tempat ini, kepentingan kami bagaimana target PAD itu bisa dapat, makanya kami balikkan contoh sudah berapa lama nyewa di sini nggak pernah dikutip retribusi, baru ini karena sudah ada aturan," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Med

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved