Berita Viral

AKHIR NASIB Napi Agus Hartono dan Sejumlah Pejabat Lapas Biarkan Napi Keluyuran Keluar Lapas

Nasib sejumlah pejabat utama Lapas Kedungpane Semarang terlibat dalam 'lepas'nya napi kasus korupsi Agus Hartono

Editor: Salomo Tarigan
Kolase kompas.com/DafiYusuf
NAPI KEPERGOK JALAN-JALAN - Narapidana kasus korupsi Agus Hartanto kepergok jalan-jalan ke luar penjara dan ditangkap kembali pada Kamis (22/12/2024). 

"Pemeriksaan masih berlanjut sampai menemukan siapa pelakunya," tandasnya.

Diketahui terpidana Agus Hartono belakangan ini ketahuan makam bersama keluarga di sebuah restoran.

Padahal, saat ini Agus masih menjalani tahanan di Lapas Kedungpane Semarang.

Akibat ulahnya tersebut, Agus kini telah dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan Cilacap.

Dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jateng, Kalapas Kedungpane Mardi Santoso mengatakan peristiwa tersebut terjadi sebelum Lapas Kedungpane dipimpin olehnya.

Adapun Mardi menjabat sebagai Kalapas Kedungpane pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid yang berpindah tugas menjadi Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.

"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (10/2/2025).Mardi menyebut petugas lapas sudah diberi sanksi disiplin terkait kaburnya Agus tersebut, termasuk Usman Madjid.

"Kami  terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: REKAM JEJAK Deddy Corbuzier dari Konten Krator Dapat Pangkat Letkol Tituler Kini Stafsus Menhan

Untuk diketahui, Agus Hartono adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa yang melakukan berbagai tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun kasus pertama yang menjerat Agus adalah terkait kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.

Dia disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.

Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.

Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved