Berita Viral
SOSOK Istri Polisi Tipu Puluhan Orang, Korban Rugi Rp4,8 Miliar, Modus Gesek Tunai Dapat Cashback
Salah satu contoh kasus, member yang checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta.
Menurut buku Bijak Ber-e-Banking OJK, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank.
Nasabah yang terlibat dalam gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas.
Selain itu, gestun juga membuka peluang bagi praktik pencucian uang, yaitu uang hasil kejahatan atau kegiatan ilegal dapat dicuci melalui transaksi berulang kali yang tampak sah secara permukaan.
Dengan menghindari pengawasan ketat dari bank dan regulator, pelaku bisa mengubah uang hasil tindakan kriminal menjadi uang yang tampak legal. (Tribun Jambi/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Istri Polisi di Jambi Tersangka Kasus Penipuan Modus Gestun, Kerugian Rp4,8 MIliar
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Istri-Polisi-Tipu-Puluhan-Orang-Korban-Rugi-Rp48-Miliar-Modus-Gesek-Tunai-Dapat-Cashback.jpg)