Berita Viral

SOSOK Istri Polisi Tipu Puluhan Orang, Korban Rugi Rp4,8 Miliar, Modus Gesek Tunai Dapat Cashback

Salah satu contoh kasus, member yang checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta.

Tribunjambi.com/Rifani Halim
TIPU PULUHAN ORANG: Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang saat press release kasus penipuan gesek tunai melibatkan WW (26) di Jambi, Senin (11/2/2025). Puluhan orang jadi korban hingga rugi Rp4,8 miliar 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok istri polisi tipu puluhan orang.

Imbas ulahnya, korban merugi Rp4,8 miliar.

Modus yang dilakukan pelaku adalah gesek tunai dapat cashback.

Baca juga: Malam Nisfu Syaban Bakal Tiba, Lakukan Amalan Ini Agar Mendapat Ampunan dari Allah S.W.T

Pelaku berinisial WW (26) adalah istri dari oknum polisi.

Ia kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 32 orang menjadi korban penipuan skema ponzi di Jambi.

Baca juga: JAM TAYANG Man City Vs Real Madrid Dini Hari Nanti, Siasat Pep Guardiola Matikan 4 Striker El Real

Kerugian yang dialami puluhan korban tersebut mencapai Rp 4,8 miliar.

WW menipu melalui modus gesek tunai (gestun) fiktif di toko online yang telah dilakukan sejak September 2024.

Kerugian korban disebut mencapai Rp 4,8 miliar.

“Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian diberikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (11/2/2025), melansir Tribunjambi.com.

SOSOK Istri Polisi Tipu Puluhan Orang, Korban Rugi Rp4,8 Miliar, Modus Gesek Tunai Dapat Cashback
TIPU PULUHAN ORANG: Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang saat press release kasus penipuan gesek tunai melibatkan WW (26) di Jambi, Senin (11/2/2025). Puluhan orang jadi korban hingga rugi Rp4,8 miliar

Salah satu contoh kasus, member yang checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta.

Skema ini menarik banyak orang bergabung.

“Dana cashback diperoleh dari member baru yang bergabung di bawahnya, sehingga sistem ini menggunakan Skema Ponzi,” tambahnya.

Setelah member percaya, mereka diminta memberikan dana talangan dengan iming-iming bunga hingga 47 persen. 

Baca juga: Kode Reedem Mobile Legends 11 Februari 2025 Paling Terbaru yang Bisa Kamu Tukarkan Hadiah

Namun, ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka sebagai istri polisi, Manang menegaskan bahwa pihaknya menindak kasus ini secara profesional.

“Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tegasnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved