Berita Viral
SOSOK Istri Polisi Tipu Puluhan Orang, Korban Rugi Rp4,8 Miliar, Modus Gesek Tunai Dapat Cashback
Salah satu contoh kasus, member yang checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta.
Data sementara jumlah korban sebanyak 32 orang.
Baca juga: Drakor Friendly Rivalry Lagi Trending dan Viral, Simak Sinopsis, Link Nonton dan Pemerannya
Mereka berasal dari Jambi, Sumatera Barat (Sumbar), dan Jakarta.
Manang menambahkan pihaknya sedang mengembangkan jaringan diatasnya (tersangka) yaitu pemilik toko.
"Akan kita telusuri pemilik toko onlinenya. Karena satu toko online biasanya hanya digunakan tidak lebih 5 kali transaksi, setelah itu diganti dengan link yang lain," ungkapnya.
Pada kasus in, penyidik Polda Jambi berencana meminta keterangan dari e-commerce yang kerap digunakan WW menipu korbannya.
Polda Jambi juga mengimbau jika ada yang menjadi korban penipuan WW agar melapor ke Polda Jambi.
Baca juga: Prediksi Skor Juventus Vs PSV di Liga Champions, Tim Tamu Punya Rekor Buruk, Bianconeri Diunggulkan
“Masyarakat lain yang merasa menjadi korban saudari WW ini untuk bisa datang, untuk bisa kita datakan," katanya.
WW dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
BI dan OJK Larang Gesek Tunai
Dikutip dari Kompas.com, gesek tunai (gestun) merupakan praktik yang dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, praktik tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan nasabah.
Gestun merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu.
Pemegang kartu kredit akan mengandalkan limit kartu kredit untuk melakukan penarikan uang tunai dengan melakukan transaksi di merchant.
Bagi sebagian nasabah, gestun menjadi pilihan karena mereka membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa harus menariknya dari ATM yang dikenakan bunga penarikan tunai, atau tanpa harus melalui proses pengajuan pinjaman personal.
Namun, meski terlihat praktis, gestun sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan nonfinansial kepada nasabah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Istri-Polisi-Tipu-Puluhan-Orang-Korban-Rugi-Rp48-Miliar-Modus-Gesek-Tunai-Dapat-Cashback.jpg)