Penerapan KRIS BPJS

Kelas Rawat Inap Standar BPJS Diterapkan Juni 2025, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2 dan 3, Ini Kata Menkes

Menkes Budi Gunadi memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan diterapkan mulai Juni

|
Editor: Juang Naibaho
Dok. Antara
BERI KETERANGAN - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai memantau RSUD Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu (30/4/2023). Menkes Budi Gunadi memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai diterapkan pada Juni 2025. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp 42.000 per bulan. 

Meskipun demikian, peserta yang terdaftar dalam kategori PBI tidak perlu membayar biaya ini, karena pemerintah yang menanggungnya.

“Itu sebabnya yang miskin tetap akan di-cover 100 persen oleh PBI, yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah enggak papa karena kan tugasnya menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat,” lanjut Budi.

Perihal iuran BPJS Budi juga menjelaskan sasaran PBI harus tepat sasaran. Untuk itu Ia juga meminta pada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memperbaiki data yang ada.

Ihwal kenaikan iuran BPJS ini bukan baru kali disampaikan Budi.

Sepekan lalu, usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, ia menyebut pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. 

"BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinaan mesti ada ajustment (penyesuaian) di tarifnya," ujar Budi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved