Penerapan KRIS BPJS

Kelas Rawat Inap Standar BPJS Diterapkan Juni 2025, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2 dan 3, Ini Kata Menkes

Menkes Budi Gunadi memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan diterapkan mulai Juni

|
Editor: Juang Naibaho
Dok. Antara
BERI KETERANGAN - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai memantau RSUD Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu (30/4/2023). Menkes Budi Gunadi memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai diterapkan pada Juni 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai diterapkan pada Juni 2025.

"Rencananya Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS," kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Budi menjabarkan, terdapat 115 dari total 3.228 rumah sakit yang tidak masuk kewajiban KRIS.

Dengan demikian, jumlah rumah sakit yang bakal menerapkan KRIS mencapai 3.113, yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah. 

Budi menyatakan, implementasi KRIS bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat. 

"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," ucap Budi.

Terkait implementasi ini, pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk memvalidasi kesiapan rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS. 

Ia pun mewanti-wanti Dinkes yang tidak melakukan pengecekan terhadap rumah sakit di wilayahnya.

"Hampir semuanya sudah di atas 50 persen melakukan validasi dan saya minta Dinkes-Dinkes, kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya, sudah jalan apa tidak, nanti DAK-nya kita bintangin juga," jelas Budi. 

Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit, merujuk pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Ke-12 kriteria tersebut meliputi: 

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme). 

2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara per jam).

3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur). 

4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved