Penerapan KRIS BPJS
Kelas Rawat Inap Standar BPJS Diterapkan Juni 2025, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2 dan 3, Ini Kata Menkes
Menkes Budi Gunadi memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan diterapkan mulai Juni
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai diterapkan pada Juni 2025.
"Rencananya Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS," kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Budi menjabarkan, terdapat 115 dari total 3.228 rumah sakit yang tidak masuk kewajiban KRIS.
Dengan demikian, jumlah rumah sakit yang bakal menerapkan KRIS mencapai 3.113, yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah.
Budi menyatakan, implementasi KRIS bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.
"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," ucap Budi.
Terkait implementasi ini, pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk memvalidasi kesiapan rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS.
Ia pun mewanti-wanti Dinkes yang tidak melakukan pengecekan terhadap rumah sakit di wilayahnya.
"Hampir semuanya sudah di atas 50 persen melakukan validasi dan saya minta Dinkes-Dinkes, kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya, sudah jalan apa tidak, nanti DAK-nya kita bintangin juga," jelas Budi.
Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit, merujuk pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ke-12 kriteria tersebut meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara per jam).
3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus).
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C).
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat:
- Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Jumlah kamar ≥ 4 tempat tidur.
- Ukuran tempat tidur minimal Panjang: 200 cm, Lebar: 90 cm, dan Tinggi:50 - 80 cm.
- Tempat tidur 2 crank.
9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:
- Arah bukaan pintu keluar.
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi.
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:
- Ada tulisan/simbol “disable” pada bagian luar.
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail).
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
12. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
13. Outlet oksigen.
Iuran Bakal Naik
Menkes Budi Gunadi menyampaikan inflasi dalam belanja kesehatan per tahun cukup tinggi mencapai 15 persen per tahun.
Kenaikan inflasi itu tidak diikuti dengan kenaikan tarif BPJS dalam lima tahun terakhir.
Hal ini yang kemudian mendorong Budi untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan pada tahun depan.
“Jadi harus naik,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2025).
Menurut Budi, iuran BPJS Kesehatan yang terakhir naik di tahun 2020 tidak bisa mengimbangi inflasi belanja kesehatan yang ada.
Meski demikian, ia menyampaikan masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp 42.000 per bulan.
Meskipun demikian, peserta yang terdaftar dalam kategori PBI tidak perlu membayar biaya ini, karena pemerintah yang menanggungnya.
“Itu sebabnya yang miskin tetap akan di-cover 100 persen oleh PBI, yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah enggak papa karena kan tugasnya menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat,” lanjut Budi.
Perihal iuran BPJS Budi juga menjelaskan sasaran PBI harus tepat sasaran. Untuk itu Ia juga meminta pada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memperbaiki data yang ada.
Ihwal kenaikan iuran BPJS ini bukan baru kali disampaikan Budi.
Sepekan lalu, usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, ia menyebut pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
"BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinaan mesti ada ajustment (penyesuaian) di tarifnya," ujar Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kelas Rawat Inap Standar
Penghapusan Kelas Rawat Inap
Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
BPJS Kesehatan
| Jadwal Siaran Polandia vs Belanda Menuju Piala Dunia 2026 Prediksi Skor dan Susunan |
|
|---|
| SOSOK Dea Sister Hong Lombok Viral, Berkedok MUA, Ternyata Aslinya Pria Bernama Denny |
|
|---|
| Diusir Suami di Malam Pertama, Pengantin Wanita Menangis Haru Saat Tahu Alasan Suaminya |
|
|---|
| Penyebab Kapolri tak Dapat Perintahkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Tarik Semua Polisi Aktif |
|
|---|
| Ribka Tjiptaning, Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI Sebut Soeharto Pembunuh Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menkes-RI-Budi-Gunadi-Sadikin-beri-keterangan-usai-memantau-kesiapan-RSUD-Komodo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.