Pilkada 2024

Statemen Edy Rahmayadi pada Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut Terpilih setelah Putusan MK

Edy Rahmayadi menyatakan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

|
Dokumentasi Pemko Medan
PILGUB SUMUT - Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution saat bertemu di acara syukuran anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029, Ririe Stephanie Siregar di Hotel Santika Dyandra, Rabu (18/9/2024). Dalam pertemuan itu, Bobby dan Edy terlihat bersalaman dengan mesra. Petahana, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat kepada Gubernur terpilih Bobby Nasution yang baru ditetapkan hasil Pleno KPU Sumut, Kamis (6/1/2025)  

"Kalau terkesan kurang wah, menyaksikan yang lain meriah mohon maaf. Tapi ini kita masalah waktu, maaf kalau ada kekurangan," katanya. 

Amatan Tribun-Medan.com, pasangan Gubernur Sumut terpilih, Bobby-Surya tidak hadir langsung. Begitu juga pasangan calon Edy-Hasan tidak hadir dalam rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. 

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut. Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025)

Majelis hakim yang diketuai Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah. Dan Edy-Hasan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal tersebut.

Menyikapi keputusan MK, tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan menyampaikan timnya menanggapi hasil sidang MK dengan seksama, bahwa permohonan yang diajukan bersama tim hukum ditolak oleh majelis hakim, tidak ada lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Dari tim Edy-Hasan kami menghargai keputusan MK. Kami lihat dari tim pemenangan bahwa majelis hakim yang sangat tergesa-gesa menentukan keputusan, karena pemerintah pusat masih belum memberikan jadwal yang jelas untuk pelantikan kepala daerah," katanya. 

Namun, tim Edy-Hasan tidak berhenti begitu saja. Pasca putusan MK, Sutrisno menegaskan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution.

"Selanjutnya akan gugatan ke PTUN. Saat Pilgubsu, seharusnya dia tidak cuti, melainkan harus mengundurkan diri (Wali Kota) dan itu nanti rencananya akan kami gugat di PTUN," ungkap Sutrisno.

(Dedy Kurniawan/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved