Pilkada 2024

Statemen Edy Rahmayadi pada Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut Terpilih setelah Putusan MK

Edy Rahmayadi menyatakan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

|
Dokumentasi Pemko Medan
PILGUB SUMUT - Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution saat bertemu di acara syukuran anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029, Ririe Stephanie Siregar di Hotel Santika Dyandra, Rabu (18/9/2024). Dalam pertemuan itu, Bobby dan Edy terlihat bersalaman dengan mesra. Petahana, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat kepada Gubernur terpilih Bobby Nasution yang baru ditetapkan hasil Pleno KPU Sumut, Kamis (6/1/2025)  

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. 

Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni.

MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. 

Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti yang diajukan, ternyata pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Pasangan Edy-Hasan dianggap hakim konstitusi tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Pj Gubernur Sumut itu terhadap Bobby Nasution.

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah," kata Hakim Guntur. 

"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," kata hakim Guntur.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur Sumut, Bobby dan Edy Kompak Tidak Hadir

omisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024. Acara digelar dibuka menyanyikan Indonesia Raya pukul 16.57 WIB, di Grand Mercure, Rabu (5/2/2025)

Acara telat hampir satu jam dari jadwal yang direncanakan pada pukul 16.00 WIB. Amatan Tribun-Medan.com hanya tim Gubernur Sumut terpilih yang hadir. 

"Dan kegiatan ini tindak lanjut putusan MK. Kami mereview ke belakang 27 November rakyat menentukanb pilihan pada 9 Desember 2024 dilakukan penetapan hasil pemilihan. Sesuai ketentuan diberi kesempatan ajukan perselisihan hasil pemilu (gugatan ke MK) oleh MK ditindak lanjutin 13 Jamrua 2025. 23 Janurai 2025 KPU mendengar pihak terkait. Selanjutmya hakim MK dalam putusannya sudah resmi, nanti disampaikan ke DPRD Sumut untuk menetapkan dalam paripurna," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved