Kasus Hasto Kristiyanto
KPK Beber Penyebab Hasto Lolos OTT, Kucurkan Rp 400 Juta hingga Imingi Jabatan Komisaris BUMN
Tim Biro Hukum KPK menyebut, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto masuk dalam target OTT tim penyelidik bersama Harun Masiku pada 2019.
TRIBUNMEDAN.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto masuk dalam target operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik bersama Harun Masiku pada 2019.
Informasi ini diungkapkan oleh anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Hasto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
Kharisma mengatakan, pada Rabu (8/1/2020), tim KPK sedang bergerak untuk melakukan OTT terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
OTT ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang sudah ditugaskan sejak Desember 2019.
Tim KPK berhasil menangkap kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istikomah di Jakarta Pusat, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kediaman, serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan," kata Kharisma, di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
Namun, ketika tim penyelidik KPK belum berhasil menangkap Harun dan Hasto, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, justru mengumumkan melalui media massa bahwa lembaga antirasuah sedang menggelar OTT di KPU pada pukul 16.00 WIB.
"Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," tutur Kharisma.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Imingi Jabatan Komisaris
Selain itu, Hasto Kristiyanto disebut menawarkan mantan Anggota DPR RI Riezky Aprilian jabatan Komisaris di perusahaan BUMN agar mau melepas posisinya untuk Harun Masiku.
Riekzy merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan dalam pemilihan legislatif pada tahun 2019 di Dapil 1 Sumatera Selatan.
Terkait hal ini awalnya, Biro Hukum KPK menerangkan, bahwa Hasto selaku pemohon praperadilan, pada Mei 2019 menemui Komisoner KPU saat itu yakni Wahyu Setiawan.
"Dalam pertemuan tersebut pemohon meminta Wahyu Setiawan untuk menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan," ucap Biro Hukum KPK di ruang sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Setelah itu Hasto kemudian menunjuk advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai kuasa hukum PDIP dalam sidang pengujian materil terkait peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2019 di Mahkamah Agung.
"Adapun pengujian materil itu dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan agar menetapkan Harun Masiku mendapatkan limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas," ucap Biro Hukum.
Langkah uji materil ini juga dilakukan oleh kubu Hasto lantaran pada tahap rekapitulasi suara nasional 21 Mei 2019 dan rapat penetapan kursi dan calon terpilih 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon terpilih dari Dapil I Sumsel.
Mengetahui fakta itu, lalu pada 23 September 2019 Riezky dihubungi oleh Donny Tri untuk diminta bertemu di kantor DPP PDIP di Jakarta.
Namun karena Riezky saat itu sedang di Singapura, Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP diutus oleh Hasto untuk menemui yang bersangkutan di Shangri-La Orchar Hotel Singapura pada 25 September 2019 dan menyampaikan pesan dari Sekjen PDIP tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya (Riezky Aprilia) untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberi rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM dan Komisaris BUMN," ungkap tim Hukum.
Dari pertemuan itu disebutkan juga bahwa permintaan Riezky untuk mundur supaya posisinya di DPR dapat digantikan oleh Harun Masiku.
"Namun Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," jelasnya.
Mengetahui penolakan itu, Hasto tetap mengupayakan agar Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.
"Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukannya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," ujarnya.
Hasto Kucurkan Rp 400 Juta
Hasto disebut mengucurkan uang Rp 400 juta untuk membantu Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Endang Tri Lestari, mengungkapkan pada awal September 2019, kader PDI-P Saeful Bahri meminta eks anggota Bawaslu RI 2005-2010, Agustiani Tio Fridelina, untuk membantu mengurus PAW DPR RI tahun 2019-2024 Harun Masiku ke KPU.
“Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menanyakan biaya operasional selaku anggota atau Komisioner KPU untuk membantu jarak DPR RI Sumatra Selatan sesuai dengan DPP PDI-P,” kata Endang, di ruang sidang.
Pada Desember 2019, Agustiani mengabarkan kepada Saeful bahwa Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta uang Rp 1 miliar.
Saeful meminta Agustiani, yang juga merupakan anggota DPP PDI-P, untuk menawar besaran uang yang diminta Wahyu, dan akhirnya disepakati Rp 900 juta.
Selanjutnya, Saeful bersama kader PDI-P Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan Wahyu.
“Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar). Selanjutnya, Hasto Kristiyanto mempersilakannya,” tutur Endang.
Pada 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Hasto.
Elite PDI-P itu mempersilakan pengurusan dilanjutkan, dan apabila perlu, ia akan menalangi sebagian biaya yang diperlukan dalam mengurus PAW.
“Hasto mengatakan, ‘ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” ujar Endang.
Pada 16 Desember 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, staf Hasto yang bernama Kusnadi menemui Donny di ruang rapat Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat.
Ia menitipkan uang dalam amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas warna hitam.
Kusnadi menyampaikan bahwa dirinya menjalankan perintah Hasto untuk menyerahkan uang pengurusan operasional PAW Harun Masiku dengan rincian Rp 400 juta dari Hasto dan Rp 600 juta dari Harun.
“Masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi, ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 (juta) Harun katanya, sudah kupegang,’” kata Endang. (*)
Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com
| MUNCUL Kesaksian ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Bukan Merujuk Megawati |
|
|---|
| Perlawanan Hasto Gagal Total, Tiga Gugatan Praperadilan Kandas di PN Jakarta Selatan |
|
|---|
| HASTO Kristiyanto Masih Melawan, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus, KPK Panggil Ulang Pekan Ini |
|
|---|
| GUYONAN Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Pemeriksaan di KPK: Rambut Saya Sudah Disemir Hitam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hasto-harun-masiku-tribunmedan1.jpg)