Kasus Korupsi Rita Widyasari

HASIL Sitaan KPK dari Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil sitaan dari rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Editor: Juang Naibaho
Kolase istimewa
JAPTO DAN RITA - Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (4/2/2025) malam. KPK menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). (KOLASE ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil sitaan dari rumah Ketua  Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang digeledah pada Selasa (4/2/2025).

Penggeledahan ini berkaitan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dari rumah Japto Soerjosoemarno itu, penyidik KPK menyita 11 mobil berbagai merek.

"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).

Mobil yang disita di antaranya, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain 11 mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing yang bila ditotal sebesar Rp 56 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," imbuh Tessa.

KPK menduga uang dan barang-barang yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.

Baca juga: SOSOK Japto Ketua Pemuda Pancasila Rumahnya Digeledah KPK, Punya Hubungan Apa dengan Rita Widyasari?

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved