Berita Medan

Anggaran Disnaker Medan 2025 Capai Rp 29 Miliar, Bakal Gelar Job Fair Sebanyak 34 Kali 

Hal tersebut disampaikan langsung  Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon.  

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
JOB FAIR- Registrasi Job Fair-Seorang pencari kerja sedang  melakukan registrasi pendaftaran Job Fair  di Kecamatan Kota Medan beberapa waktu lalu. Tahun ini APBD Kota Medan capai  Rp 29 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk  Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan tahun 2025 sebesar Rp 29 miliar.  Anggaran itu meningkat dibanding tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung  Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon.  

Dikatakannya, anggaran Rp 29 miliar itu disalurkan paling banyak  untuk gaji ASN dan honorer Disnaker Medan di tahun 2025.

"Keseluruhan APBD 2025 untuk Disnaker Medan Rp 29 miliar. Kita tidak ada anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan,Kamis (6/2/2025).

Disinggung apakah ada efesiensi anggaran  untuk Disnaker Medan,  Ilyan menegaskan belum ada instruksi efesiensi anggaran di dinasnya.

"Kita belum dapat instruksi pengurangan. Kalau ada pengurangan akan kita lakukan. Tapi sejauh ini tidak ada untuk efesiensi anggaran untuk seluruh program Disnaker Medan," jelasnya.

Ilyan juga membeberkan program Disnaker Medan di tahun 2025. 

"Program kita sama seperti tahun lalu, ada Job fair, pelatihan dan ada juga beberapa program baru yang saat ini kita fokuskan," ucapnya.

Dikatakannya, tahun ini pihaknya fokus dalam program Perlindungan Pekerja Rentan.  

"Program tahun 2025 yang kita fokuskan itu saat ini program  Perlindungan Pekerja Rentan. Ini lagi gencar kita lakukan sosialisasi.  Pekerja rentan ini termasuk ojol akan kita lindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial tidak ada syarat. Mereka (Pekerja rentan) akan di data melalui pihak kecamatan dan kelurahan.

"Program perlindungan jaminan sosial Untuk pekerja rentan itu umurnya mulai dari 58 tahun. Jadi mereka kita lindungi  dengan program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya

Diterangkannya, dari BPJS Ketenagakerjaan, ada dua manfaat yang diterima oleh para ojol.

"Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Tidak ada persyaratan apapun. Program ini sudah berjalan dimana, para ojol ini di data langsung dari pihak kecamatan dan kelurahan tempat mereka tinggal," jelasnya.

Untuk anggaran program Perlindungan Pekerja Rentan di tahun 2025 ini sebesar Rp 6 miliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved