Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut
KPU akan Menggelar Penetapan Gubernur Sumut Besok, Undang Bobby-Surya dan Edy-Hasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar penetapan Gubernur Sumatera Utara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," lanjut Suhartoyo membacakan putusan.
Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.
Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Permohonan Poltak Sitorus-Anugerah Ditolak MK, Effendi Napitupulu-Audi Murphy Menang di Pilkada Toba |
|
|---|
| Besok, KPU Siantar Tetapkan Wali Kota Pematangsiantar Terpilih 2025-2030 |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Binjai, dr Donal Simanjuntak: Kita Terima |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ridha-Rani, Rico Waas Ingin Ajak Seluruh Calon Bangun Medan |
|
|---|
| Sengketa Pilkada Siantar 2024, Hakim MK Tolak Gugatan Paslon Susanti-Ronald |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Agus-Arifin-saat-diwawancarai-setelah-menetapkan-hasil-pemilihan.jpg)