Berita Viral
DUDUK PERKARA 2 Oknum Polisi Peras Sejoli, Korban Berteriak, Kini Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditahan
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo yang melakukan pemerasan pada sepasang pria-wanita di Semarang ditahan terancam pecat
TRIBUN-MEDAN.com - Perbuatan memalukan dilakukan 2 oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo yang melakukan pemerasan pada sepasang pria-wanita di Semarang.
Aksi pemerasan yang dilakukan Aiptu Kusno dan Aipda Roy viral di media sosial.
Teranyar, Aiptu Kusno dan Aipda Roy jadi tersangka dan terancam dipecat.
Kedua oknum polisi tersebut terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 2,5 juta terhadap sepasang sejoli.
Melansir dari Tribunnews.com, Minggu (2/2/2025) publik penasaran dengan sosok kedua oknum polisi tersebut.
Dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (2/2/2025), Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Kusno berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), kelahiran 1979 atau kini berusia 46 tahun.
Aiptu merupakan pangkat tertinggi di golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tanda kepangkatan Aiptu adalah dua balok perak yang bergelombang.
Sedangkan sahabatnya, Aipda Roy kelahiran tahun 1987, kini berusia 38 tahun.
Sehari-hari, dirinya bertugas sebagai Samapta Bhayangkara, Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang.
Roy berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Aipda merupakan pangkat Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Lambang pangkat Aipda adalah satu balok perak bergelombang di pundaknya.
Kronologi pemerasan
Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aiptu-Kusno-dan-Aipda-Roy.jpg)