Siantar Terkini

Pemerintah Pusat Kencangkan Ikat Pinggang Anggaran, Nasib Pasar Horas Makin Tak Jelas

Presiden Prabowo berupaya untuk membatasi laju transfer dana pusat ke daerah dan meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi penggunaan APBD.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Gedung 4 Pasar Horas yang terbakar beberapa waktu lalu. 

Besaran dana transfer pusat ke daerah ini nantinya difokuskan untuk pengentasan kemiskinan, bukan proyek infrastruktur. Kemudian besaran yang dicadangkan tersebut pun akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan RI lewat instruksi selanjutnya. 

"Iya ada arahan untuk mencadangkan dana transfer pusat ke daerah. Jadi, anggaran ditahan dulu untuk pengadaan infrastruktur. Tentunya Banyak OPD tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan seperti Dinas PRKP, Dinas PUTR, Dinas Pertanian, dan lain-lain," kata Arri.

Arri pun menyampaikan bahwa instruksi pemerintah pusat ini sudah ia sampaikan ke dinas-dinas terkait, bahkan sudah disampaikan kepada Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar untuk menahan semua kegiatan belanja fisik di Kota Pematangsiantar. 

"Sudah kita sampaikan ke dalam grup OPD. Dan sudah disampaikan juga agar kegiatan belanja proyek infrastruktur ditolak UKPBJ sampai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar," kata Arri. 

Disinggung terkait jenis proyek infrastruktur apa saja yang dilarang dikerjakan, Arri menyebut semuanya. 

"Semua (proyek infrastruktur). Nggak ada dibatasi. Mau proyek jalan, irigasi, jembatan itu semua ditahan dulu. Tender ataupun Penunjukkan Langsung (PL) semua sama. Ditahan semuanya," kata Arri.

Pembatasan belanja juga berlaku pada perjalanan dinas sebesar 50 persen. Kemudian terkait kegiatan honorarium yang menyangkut pemerintahan, dan acara pemerintahan berbentu seremonial, Focus Group Discussion (FGD) dan publikasi. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved