Siantar Terkini

Pemerintah Pusat Kencangkan Ikat Pinggang Anggaran, Nasib Pasar Horas Makin Tak Jelas

Presiden Prabowo berupaya untuk membatasi laju transfer dana pusat ke daerah dan meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi penggunaan APBD.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Gedung 4 Pasar Horas yang terbakar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Presiden Prabowo berupaya untuk membatasi laju transfer dana pusat ke daerah dan meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi penggunaan APBD TA 2025.

Ditambah lagi tentang adanya pembatasan kegiatan proyek infrastruktur dari Kemendagri dan Kemenkeu menjadi masalah serius pemerintah daerah. 

Seperti di Kota Pematangsiantar Siantar, contohnya. Gedung IV Pasar Horas tak memiliki tanda-tanda akan diperbaiki tahun 2025 pascakebakaran Minggu (22/9/2025) lalu.

Pemko Pematangsiantar mengaku tak mampu untuk menganggarkan biaya sendiri lantaran membangun gedung baru akan memakan biaya nyaris Rp 79 miliar. 

"Kalau tahun ini sepertinya belum ada dianggarkan untuk perbaikan Pasar Horas," kata Kadiskominfo Johannes Sihombing pada Senin (27/1/2025) saat disinggung sampai kapan para pedagang akan bertahan di Jalan Merdeka, inti Kota Pematangsiantar.

Mantan Pj Wali Kota Pematangsiantar, Matheos Tan yang juga merupakan pejabat tinggi di Kemendagri sendiri pernah bilang bahwa masa depan rehabilitasi Pasar Horas berada di tangan Kementerian PUPR RI. 

"Karena ini anggaran di atas Rp 15 miliar, maka harus diusulkan ke Kementerian PUPR dan mudah-mudahan bisa terlaksana rehabilitasi pada tahun 2025 lewat anggaran berbentuk Dana Alokasi Khusus," kata Matheos di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, Senin (30/9/2024) lalu. 

Sementara yang terjadi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo tahun 2025, semua dana transfer pusat ke daerah untuk infrastruktur yang meliputi: Dana Bagi Hasil; Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; dan Dana Tambahan Infrastruktur diharuskan untuk dicadangkan. 

Pada Rabu (22/1/2025), Presiden Prabowo pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Menurut Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini, terdapat beberapa target efisiensi yang nantinya akan menyesuaikan pada alokasi Transfer Pusat ke Daerah Tahun Anggaran 2025. Sehingga tak hanya Siantar, seluruh pemerintah daerah di Indonesia akan mengalami hal serupa. 

"Seperti Dana Bagi Hasil yang ditetapkan sebesar Rp 13,9 Triliun ini. Nah, berapa kabupaten/kota dan berapa provinsi yang akan dikurangi Dana Bagi Hasilnya. Jadi untuk kita (Pematangsiantar), bakal berkurang lah yang akan diterima," kata Arri. 

Mekanisme yang sama juga terjadi pada penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15,6 Triliun; Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 18,3 Triliun; Dana Otonomi Khusus Rp 509 miliar; dan Dana Desa sebesar Rp 2 Triliun. Angka-angka tersebut nantinya akan dikurangi dari jumlah dana yang sebelumnya akan diterima pemerintah daerah. 

Pemko Pematangsiantar sendiri memiliki beban lain yaitu tak kalah penting yaitu menggaji pegawai P3K rekrutmen tahun 2024 yang jumlahnya mencapai 713 orang. Serta adanya pengurangan pendapatan karena menggratiskan BPHTB dan PBG untuk masyarakat penghasilan rendah. 

Proyek Infrastruktur tak Boleh Dikerjakan

Arri S Sembiring juga menyampaikan bahwa sejumlah proyek fisik di Kota Pematangsiantar ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sebagai tindak lanjut SE Nomor 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 Tentang tata kelola APBD TA 2025 di daerah. 

Besaran dana transfer pusat ke daerah ini nantinya difokuskan untuk pengentasan kemiskinan, bukan proyek infrastruktur. Kemudian besaran yang dicadangkan tersebut pun akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan RI lewat instruksi selanjutnya. 

"Iya ada arahan untuk mencadangkan dana transfer pusat ke daerah. Jadi, anggaran ditahan dulu untuk pengadaan infrastruktur. Tentunya Banyak OPD tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan seperti Dinas PRKP, Dinas PUTR, Dinas Pertanian, dan lain-lain," kata Arri.

Arri pun menyampaikan bahwa instruksi pemerintah pusat ini sudah ia sampaikan ke dinas-dinas terkait, bahkan sudah disampaikan kepada Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar untuk menahan semua kegiatan belanja fisik di Kota Pematangsiantar. 

"Sudah kita sampaikan ke dalam grup OPD. Dan sudah disampaikan juga agar kegiatan belanja proyek infrastruktur ditolak UKPBJ sampai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar," kata Arri. 

Disinggung terkait jenis proyek infrastruktur apa saja yang dilarang dikerjakan, Arri menyebut semuanya. 

"Semua (proyek infrastruktur). Nggak ada dibatasi. Mau proyek jalan, irigasi, jembatan itu semua ditahan dulu. Tender ataupun Penunjukkan Langsung (PL) semua sama. Ditahan semuanya," kata Arri.

Pembatasan belanja juga berlaku pada perjalanan dinas sebesar 50 persen. Kemudian terkait kegiatan honorarium yang menyangkut pemerintahan, dan acara pemerintahan berbentu seremonial, Focus Group Discussion (FGD) dan publikasi. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved