Siantar
KPU Tunggu Putusan Sela Mahkamah Konstitusi terkait Lanjutan Sengketa Pilkada Siantar
Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata menyampaikan bahwa jadwal sidang lanjutan dengan agenda putusan sela belum diumumkan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024 akan dilanjutkan atau tidak lewat agenda Putusan Sela yang hingga kini jadwalnya masih ditunggu-tunggu para pihak terkait.
Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata menyampaikan bahwa jadwal sidang lanjutan dengan agenda putusan sela belum diumumkan panitera MK baik lewat website maupun email.
"Belum diumumkan jadwalnya. Jadi jadwalnya kan Putusan Sela. Pada Putusan Sela ini akan ditentukan apakah syarat-syarat formil yang dimohonkan penggugat (Susanti - Ronald) dilanjutkan atau tidak. Ya sama-sama kita tunggu," kata Roy saat dikonfirmasi Senin (27/1/2025).
"Kemungkinan nanti kami selalu termohon akan diundang lewat e-mail untuk menghadiri persidangan. Saya nggak tahu pasti, bisa jadi Februari sidang agenda putusan sela-nya," sambung Roy.
Adapun sidang gugatan yang dilayangkan Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon teregistrasi itu terregistrasi dj MK RI dengan nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pasangan peraih suara kedua di Pilkada 2024 ini menyebut adanya unsur money politics yang dilakukan salah satu paslon untuk mendulang suara
Untuk PHPU Pilkada Siantar, Komposisi Majelis Hakim MK adalah Arief Hidayat beranggotakan Hakim Anggota I Anwar Usman dan Hakim Anggota II Enny Nurbaningsih.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Disnaker Siantar Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Informal di 8 Kecamatan |
|
|---|
| Arus Lalu Lintas di Kota Pematangsiantar Naik 5 Persen selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025 |
|
|---|
| UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari |
|
|---|
| Diduga Jual BBM Pertalite Bercampur Air, Polisi Periksa SPBU di Siantar |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Siantar akan Lakukan Evaluasi terhadap Warga Miskin Perokok yang Nikmati BPJS Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Penasihat-Hukum-KPU-Pematangsiantar-menyampaikan-dalil-eksepsi-_1.jpg)