Siantar

KPU Tunggu Putusan Sela Mahkamah Konstitusi terkait Lanjutan Sengketa Pilkada Siantar

Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata menyampaikan bahwa jadwal sidang lanjutan dengan agenda putusan sela belum diumumkan

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tim Penasihat Hukum KPU Pematangsiantar menyampaikan dalil eksepsi atas gugatan Susanti-Ronald di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025) pagi - Tangkapan Layar Channel YouTube MK RI 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024 akan dilanjutkan atau tidak lewat agenda Putusan Sela yang hingga kini jadwalnya masih ditunggu-tunggu para pihak terkait. 

Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata menyampaikan bahwa jadwal sidang lanjutan dengan agenda putusan sela belum diumumkan panitera MK baik lewat website maupun email. 

"Belum diumumkan jadwalnya. Jadi jadwalnya kan Putusan Sela. Pada Putusan Sela ini akan ditentukan apakah syarat-syarat formil yang dimohonkan penggugat (Susanti - Ronald) dilanjutkan atau tidak. Ya sama-sama kita tunggu," kata Roy saat dikonfirmasi Senin (27/1/2025). 

"Kemungkinan nanti kami selalu termohon akan diundang lewat e-mail untuk menghadiri persidangan. Saya nggak tahu pasti, bisa jadi Februari sidang agenda putusan sela-nya," sambung Roy. 

Adapun sidang gugatan yang dilayangkan Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon teregistrasi itu terregistrasi dj MK RI dengan nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pasangan peraih suara kedua di Pilkada 2024 ini menyebut adanya unsur money politics yang dilakukan salah satu paslon untuk mendulang suara 

Untuk PHPU Pilkada Siantar, Komposisi Majelis Hakim MK adalah Arief Hidayat beranggotakan Hakim Anggota I Anwar Usman dan Hakim Anggota II Enny Nurbaningsih. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved