Siantar
UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.
Keputusan penetapan upah ini berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun penetapan upah menggunakan Formula Penghitungan di mana UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 6,5 persen.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menyampaikan bahwa dalam penetapan upah ini, Pemko Pematangsiantar melalui Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar telah menggelar rapat/sidang untuk penetapan besaran upah minimum sektoral tahun 2025.
"Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2024 bertempat di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Hasil penetapan UMK tahun 2025 telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar," kata Johannes, Rabu (25/12/2024).
Perlu dipahami bahwa upah minimum tahun 2025 adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun pada perusahaan menengah besar.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dicantumkan dalam pengaturan persyaratan kerja di perusahaan.
UMK tahun 2025 ini mengecualikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Adapun perusahaan yang telah menetapkan upah lebih tinggi dilarang untuk menurunkan dan mengurangi upah.
"Upah berlaku per tanggal 1 Januari 2025," kata Johannes.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Disnaker Siantar Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Informal di 8 Kecamatan |
|
|---|
| Arus Lalu Lintas di Kota Pematangsiantar Naik 5 Persen selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025 |
|
|---|
| KPU Tunggu Putusan Sela Mahkamah Konstitusi terkait Lanjutan Sengketa Pilkada Siantar |
|
|---|
| Diduga Jual BBM Pertalite Bercampur Air, Polisi Periksa SPBU di Siantar |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Siantar akan Lakukan Evaluasi terhadap Warga Miskin Perokok yang Nikmati BPJS Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-kuliah-tunggal.jpg)