Breaking News

Berita Medan

Banyaknya Gepeng di Lampu Merah Medan, Dinsos dan Satpol PP Gelar Penertiban PPKS Selama 4 Hari

Kegiatan ini dilakukan karena semakin banyaknya PPKS di setiap lampu merah Kota Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Satpol PP Medan
Satpol PP Medan dan Dinas Sosial Medan gelar apel penertiban PPKS di Kantor Wali Kota Medan, Sabtu (25/1/2025) kemarin. Sebanyak 40 PPKS diamankan di hari pertama penertiban, kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari berturut-turut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan melakukan optimalisasi penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama empat hari berturut-turut,yang sudah dimulai pada Sabtu (25/1/2025) kemarin.

Penertiban  PPKS itu dilakukan hingga 29 Januari 2025 mendatang. Dalam kegiatan ini, Petugas Dinsos dan Satpol PP Medan, akan menelusuri PPKS di lima kecamatan per harinya. 

Kegiatan ini dilakukan karena semakin banyaknya PPKS di setiap lampu merah Kota Medan.

Adapun yang masuk dalam kategori PPKS itu adalah, gelandangan, anak jalanan, pengemis, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

"Kegiatan ini kita lakukan secara kolaboratif dengan pihak Dinsos, serta anggota Kecamatan dan kelurahan. Karena saat ini maraknya PPKS di setiap lampu merah Kota Medan," terang Kasatpol PP Medan rakhmat Harahap kepada Tribun Medan, Minggu(26/1/2025).

Dalam kegiatan ini, Rakhmat meminta petugas penertiban mengedepankan tindakan humanis, keselamatan dan keamanan. 

Rakhmat juga mengharapkan, camat maupun lurah melakukan profiling terkait PPKS di wilayahnya masing-masing. 

"Untuk hari ini, kita akan melakukan penertiban di Kecamatan Medan Sunggal, Medan Timur, Medan Area, Medan Selayang dan Medan Helvetia. Penertiban akan dimulai pada pukul 13.00 WIB siang ini,"ucapnya.

Sementara untuk hasil penertiban yang dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) kemarin, kata Rakhmat sebanyak 40 PPKS ditertibkan

"Kemarin kita gelar penertiban di lima kecamatan juga. Hasilnya untuk Kecamatan Medan Barat sebanyak 2 PPKS ditertibkan, Medan Maimun sebanyak 4 PPKS, Medan Kota sebanyak 1 PPKS, Medan Baru sebanyak 22 PPKS dan Medan Petisah sebanyak 1 PPKS," jelasnya.

Dijelaskan Rakhmat, penanganan penertiban PPKS ini harus memiliki langkah-langkah antisipatif bersama OPD terkait.

"Maraknya PPKS yang berkeliaran di wilayah Kota Medan baik yang cacat tubuh maupun yang tidak diduga sudah bersifat komersil, bahkan keberadaan mereka ditampung dan dikoordinir oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ucapnya.

Menurutnya penertiban yang dilakukan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis Serta Praktik Susila di Kota Medan

"Ini juga termasuk langkah gerak cepat kami menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) atas keberadaan PPKS yang kerap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar ataupun yang melintas," ucapnya.

Diterangkannya, untuk 40 orang PPKS yang diamankan sudah dilakukan pendataan dan diserahkan ke dinas terkait.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved