Sumut Terkini

3 Pemuda Asal Dairi Diringkus Usai Bobol 2 Toko di Kecamatan Sitinjo

Sat Reskrim meringkus 3 tersangka spesialis pencurian yang dilakukan di 2 lokasi yang berada di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi

Polres Dairi
Tim Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Dzaky Raditya Wardana usai menangkap 3 tersangka kasus pembobolan 2 toko di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.   

Adapun penangkapan ketiga tersangka terjadi pada tanggal 15 Januari 2025. Ketiganya diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Parbuluan, dan tim yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Dzaky Raditya Wardana langsung melakukan penangkapan.

Adapun motif dari para pelaku yakni karena kebutuhan ekonomi. "Namun kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tersebut, " tutur Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.

"Tersangka AFI dan CMS mendapat dua laporan yang berbeda, sementara tersangka SPS hanya mendapat 1 laporan saja. Dan ketiganya dikenakan pasal yang sama yakni 363 tentang pencurian dengan pemberatan, " tutup Kasat Reskrim.

(Cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved