Sumut Terkini
3 Pemuda Asal Dairi Diringkus Usai Bobol 2 Toko di Kecamatan Sitinjo
Sat Reskrim meringkus 3 tersangka spesialis pencurian yang dilakukan di 2 lokasi yang berada di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
Adapun penangkapan ketiga tersangka terjadi pada tanggal 15 Januari 2025. Ketiganya diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Parbuluan, dan tim yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Dzaky Raditya Wardana langsung melakukan penangkapan.
Adapun motif dari para pelaku yakni karena kebutuhan ekonomi. "Namun kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tersebut, " tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
"Tersangka AFI dan CMS mendapat dua laporan yang berbeda, sementara tersangka SPS hanya mendapat 1 laporan saja. Dan ketiganya dikenakan pasal yang sama yakni 363 tentang pencurian dengan pemberatan, " tutup Kasat Reskrim.
(Cr7/tribun-medan.com)
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Unit-Resum-Sat-Reskrim-Polres-Dairi-yang-dipimpin.jpg)