Sumut Terkini

3 Pemuda Asal Dairi Diringkus Usai Bobol 2 Toko di Kecamatan Sitinjo

Sat Reskrim meringkus 3 tersangka spesialis pencurian yang dilakukan di 2 lokasi yang berada di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi

Polres Dairi
Tim Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Dzaky Raditya Wardana usai menangkap 3 tersangka kasus pembobolan 2 toko di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim meringkus 3 tersangka spesialis pencurian yang dilakukan di 2 lokasi yang berada di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, 2 tersangka yakni Citra Muhammad Siregar alias CMS (38) warga Kecamatan Sigalingging Kabupaten Dairi, Afner Feri Irawan alias AFI (25) warga Kecamatan Sitinjo terlibat dalam 2 lokasi pencurian, dan satu lagi, Sahma Pardomuan Sijabat alias SPS (30) warga Desa Lae Rias Kecamatan Sumbul terlibat dalam 1 lokasi pencurian.

"Ya ada 3 tersangka yang kami amankan, dimana 2 diantaranya terlibat pencurian di dua 2 lokasi, dan satu lagi dalam pencurian yang lain, " ujarnya.

Adapun tersangka CMS dan AFI, terlibat dalam pencurian di toko pupuk yang berlokasi di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo, dan toko counter handphone yang berada di Desa Panji Bako. Sementara tersangka SPS, hanya terlibat dalam pencurian di toko pupuk.

Adapun peristiwa pencurian pertama kali dilakukan di toko counter handphone yang berada di Desa Sitinjo II.

Saat itu, tersangka AFI dan CMS melakukan pembobolan terhadap toko handphone tersebut. Keduanya melakukan aksi pencurian pada tanggal 4 Januari 2025.

"Saat itu sekitar pukul 03.35 WIB, tersangka AFI mengajak tersangka CMS untuk melakukan pencurian. Tersangka AFI membawa martil dari dapur rumahnya untuk membongkar kios tersebut, " jelasnya.

Sementara itu, CMS mendapat tugas untuk memantau sekeliling agar tidak diketahui orang. Tersangka AFI kemudian membobol kios tersebut dengan menggunakan martil, dan akhirnya berhasil masuk.

Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menggasak barang yang berada didalam counter handphone. Sebanyak 5 unit handphone, 4 unit headset, 150 voucher paket internet, dan uang tunai Rp 800 ribu dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah berhasil membawa kabur hasil curian, keduanya langsung menggadai barang curian itu ke salah satu counter handphone dan mendapat uang senilai Rp 1 juta 950 ribu, dan hasilnya dibagi dua.

Pemilik counter handphone itupun yang melihat toko miliknya dalam kondisi berantakan, langsung melapor ke Mapolres Dairi, dengan kerugian mencapai Rp 10 juta.

Aksi pencurian berikutnya terjadi di toko pupuk yang juga berada di Kecamatan Sitinjo. Saat itu, ketiga tersangka yakni AFI, CMS, dan SPS membongkar toko pupuk pada tanggal 10 Januari sekitar pukul 00.00 WiB.

"Ketiganya mengendarai sepeda motor, dan langsung membongkar toko pupuk tersebut dan berhasil masuk, " kata Kasat Reskrim.

Ketiga tersangka langsung menggasak barang berharga di toko pupuk seperti 8 sak pupuk, 25 kilogram kopi Arab, 30 liter basmilang, 10 liter gromoxon, 25 kilogram bibit jagung, 10 sachet pupuk merek CPN, 5 slop rokok, 35 liter bensin, dan masih banyak lainnya.

"Sehingga kerugian korban mencapai Rp 30 juta, " terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved