Sat Reskrim Polres Simalungun Tindaklanjuti Aduan Dugaan Tambang Ilegal di Bandar Rakyat
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan batu ilegal di Huta 1
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan batu ilegal di Huta 1, Kelurahan Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini merupakan respon cepat atas aduan masyarakat yang viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025) pukul 08.30 WIB menjelaskan, aduan tersebut pertama kali disampaikan melalui akun disalah satu media sosial. Dalam unggahannya mempertanyakan tidak adanya tindak lanjut dari Polsek Perdagangan dan Reskrim Polres Simalungun terkait kegiatan tambang di wilayah tersebut, bahkan sempat menduga adanya praktek gratifikasi yang menyebabkan aparat tidak turun ke lokasi.
"Menanggapi aduan tersebut, Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud pada Senin, 20 Januari 2025, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai," ungkap AKP Verry Purba.
Baca juga: Kapolsek Sibolga Selatan Polres Sibolga Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
Dalam penyelidikan tersebut, tim Sat Reskrim menemukan beberapa fakta di lapangan. "Dari hasil penyelidikan, memang ditemukan bekas lokasi tambang batu di kawasan tersebut. Namun, saat tim melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan aktif maupun keberadaan kendaraan operasional seperti dump truck di lokasi," jelas AKP Verry.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi tambang, aktivitas penggalian batu di area tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. "Kami juga telah melakukan wawancara dengan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan sejak seminggu terakhir," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan. "Kami akan terus memantau situasi di lokasi tersebut dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal," tegas AKP Verry.
AKP Verry juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya. "Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Ke depannya, kami menghimbau agar masyarakat tetap proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum melalui saluran resmi kepolisian," ujarnya.
Terkait dugaan gratifikasi yang disebutkan dalam unggahan media sosial tersebut, AKP Verry menegaskan bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Polres Simalungun berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Jika ada bukti terkait dugaan pelanggaran oknum aparat, kami persilahkan masyarakat untuk melaporkannya melalui jalur resmi yang tersedia," pungkasnya.
Melalui penyelidikan ini, Polres Simalungun menunjukkan keseriusannya dalam merespons setiap aduan masyarakat, sekaligus membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun. (*)
| Perusahaan Tambang Ketar-ketir, Prabowo Perintahkan Bahlil Basmi Tambang Ilegal, Abaikan Teman |
|
|---|
| Perang Lawan Narkoba, Polsek Bosar Maligas Bakar Lapak Haram di Perladangan Nagori Boluk Simalungun |
|
|---|
| Diburu dari Dua Laporan, Pelaku Pencurian Rumah di Simalungun Ditangkap Usai Kabur di Atap Warga |
|
|---|
| Beraksi di 6 Lokasi Kawasan Simalungun, Maling yang Nekat Kabur Lewat Atap Akhirnya Dibekuk |
|
|---|
| Polisi Amankan 3.200 Liter BBM Solar Subsidi, Diselundupkan ke Tambang Emas Ilegal di Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penambangan-batu-ilegal-dfdc.jpg)