VIDEO

PENERAPAN Opsen Pajak Mulai Diberlakukan, Ada Kabar Baik Untuk Masyarakat Sumut

Achmad Fadly membenarkan bahwa untuk Sumut kebijakan kenaikan opsen tidak diterapkan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Satia

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan Tuan A atas pembelian mobil tersebut:
= BBNKB Terutang + Opsen BBNKB
= Rp10 juta + 6,6 juta
= Rp16,6 juta

Penjualan Motor Anjlok

Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya memperkirakan, penerapan opsen pajak dapat membuat penjualan motor anjlok. 

“Market (sepeda motor) tahun ini sekitar 6,35 juta unit sampai 6,45 juta unit. Tahun depan kami harap tumbuh bisa 6,4 juta unit sampai 6,7 juta unit. Tentu, tanpa ada dampak dari opsen,” ujar Thomas di Cikarang, Jumat (6/12/2024).

Thomas mengatakan, penerapan opsen pajak kendaraan dapat menurunkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan.

Meskipun besaran opsen pajak bervariasi, tergantung di masing-masing daerah. 

“Opsen itu kan aturan masing-masing daerah. Mereka punya kewenangan untuk mengelola keuangan, baik menggunakan anggaran untuk pembangunan,” ucap Thomas. 

“Buat industri sendiri, buat market, tentu juga akan terdampak. Tapi yang terdampak ini kan bukan hanya industri sepeda motor. Termasuk komponen, termasuk lembaga pembiayaan, jadi rantai bisnis dari industri sepeda motor ini akan terdampak kalau opsen diberlakukan,” kata dia. 

DKI Jakarta Tidak Berlaku Opsen

Opsen pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku kabarnya tidak diterapkan di Jakarta. Hal ini diungkap oleh Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu. 

“Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi,” ujar Herlina.

“Karena DKI itu tidak ada kabupaten, jadi untuk PKB dipungut oleh provinsi. PKB itu kan pajak provinsi dan dikelola sendiri oleh daerahnya. Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus,” kata dia. 

Menurutnya hal ini berbeda dengan provinsi lain. PKB dipungut oleh provinsi, sementara persentase opsen akan dibagikan untuk masing-masing kabupaten di provinsi tersebut.

“Opsen itu adalah pembagiannya. Misaln, Provinsi Jawa Barat memungut PKB, setelah itu pembagiannya di kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C,” ucap Herlina. 

“Opsen itu bukan pungutan baru, (opsen adalah) pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu,” ujarnya. (*)

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved