VIDEO

PENERAPAN Opsen Pajak Mulai Diberlakukan, Ada Kabar Baik Untuk Masyarakat Sumut

Achmad Fadly membenarkan bahwa untuk Sumut kebijakan kenaikan opsen tidak diterapkan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara sampaikan kabar baik terkait penerapan kebijakan Kenaikan Pajak Opsen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke angka 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, kebijakan opsen sebagaimana amanat UU No 1 2022 tentang keuangan pemerintah dan daerah, garis besarnya, transformasi.

Yang dulu bagi hasil pajak motor dan balik nama, dengan adanya UU HKPD langsung bagi di sore hari.

"Penerapan tarif, perubahan tarif PKB dan BBNKB itu lah opsen semangat untuk penguatan fiskal masing-masing daerah. Selama ini bagi hasil itu kan diatur provinsi, dengan ada opsen tidak lagi, sore hari habis pelayanan dia langsung diterima kabupaten dan kota," katanya. 

Achmad Fadly membenarkan bahwa untuk Sumut kebijakan kenaikan opsen tidak diterapkan.

Artinya tidak ada beban tambahan yang diwajibkan kepada masyarakat 

"Kemarin adanya penambahan kewajiban masyarakat terkait kendaraan, balik nama pertama, namun keluar lagi SE Kemendagri atas pemeberlakuan opsen itu equavalent dengan tahun sebelumnya 2024, jadi opsen itu tidak membebankan masyarakat atas pembelian kendaraan baru, skala nasional," katanya. 

"Kenapa? Kealpaan kemarin itu DKI gak ada Kabupaten Kota, kalau tidak diseragamkan bisa-bisa kita beli kendaraan di Jakarta, dengan ada ketimpangan harga," jelasnya. 

Diberitakan Tribun sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, pengenaan PPN 12 persen hanya dilakukan terhadap barang-barang tertentu yang tergolong mewah, yang dikenai PPnBM berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

Bukan hanya kenaikan PPN, para calon pembeli kendaraan bermotor juga akan semakin berat dengan dikenakannya pajak opsen.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Khusus untuk kendaraan bermotor, pajak opsen dikenakan pada jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Akan tetapi, ada angin segar bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor tahun ini.

Kementerian Perindustrian memastikan ada 25 provinsi yang akan menunda kenaikan pajak opsen.

Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, lebih dari setengah atau tepatnya 25 provinsi menunda kenaikan pajak tersebut.

Dan Sumut termasuk yang menunda atau tidak menaikkan opsen pajak

Achmad Fadly juga mengatakan, penyerapan pajak kendaraan bermotor di 2024, alhamdulillah 90,6 persen.

Diakuinya ada 9 persen tahapan target yang belum terpenuhi.

"Kajian analisa kendala itu terkait tingkat kepatuhan masyarakat, dalam kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.

CARA PERHITUNGAN OPSEN PAJAK

Pemerintah akan menerapkan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Skema ini dinamakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Pajak ini tergolong sebagai pajak daerah. Pemungutan pajak baru ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.

Peran daerah untuk opsen yakni opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen pajak ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBNKB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.

"Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda," bunyi Pasal 83 ayat (2). 

Aturan opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (HO)

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Bagaimana perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor?

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak masing-masing sebesar 66 persen.

Agar lebih mudah memahami pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor, simak contoh berikut:

Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta.

Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan satu kendaraan dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1 persen.

Jadi PKB terutangnya adalah 1,1 persen x Rp200 juta = Rp2,2 juta.

Opsen PKB-nya adalah 66 persen x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta.

Kemudian kalau dijumlahkan, pemilik kendaraan bermotor harus membayar Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.

Contoh lain, Tuan A membeli kendaraan bermotor senilai Rp500 juta di Jakarta pada 2024. Kendaraan ini merupakan pembelian pertamanya.

Diketahui tarif pajak kendaraan di Jakarta pada tahun ini sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama.

Maka Tuan A akan dikenakan pajak sebesar dengan perhitungan seperti berikut.

Langkah pertama: Menghitung BBNKB Terutang
= Harga jual kendaraan x Tarif PKB
= Rp 500 juta x 2 persen
= Rp 10 juta

Langkah kedua: Menghitung opsen BBNKB Terutang

= BBNKB terutang x Tarif opsen BBNKB
= Rp 10 juta x 66 persen
= Rp 6,6 juta

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan Tuan A atas pembelian mobil tersebut:
= BBNKB Terutang + Opsen BBNKB
= Rp10 juta + 6,6 juta
= Rp16,6 juta

Penjualan Motor Anjlok

Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya memperkirakan, penerapan opsen pajak dapat membuat penjualan motor anjlok. 

“Market (sepeda motor) tahun ini sekitar 6,35 juta unit sampai 6,45 juta unit. Tahun depan kami harap tumbuh bisa 6,4 juta unit sampai 6,7 juta unit. Tentu, tanpa ada dampak dari opsen,” ujar Thomas di Cikarang, Jumat (6/12/2024).

Thomas mengatakan, penerapan opsen pajak kendaraan dapat menurunkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan.

Meskipun besaran opsen pajak bervariasi, tergantung di masing-masing daerah. 

“Opsen itu kan aturan masing-masing daerah. Mereka punya kewenangan untuk mengelola keuangan, baik menggunakan anggaran untuk pembangunan,” ucap Thomas. 

“Buat industri sendiri, buat market, tentu juga akan terdampak. Tapi yang terdampak ini kan bukan hanya industri sepeda motor. Termasuk komponen, termasuk lembaga pembiayaan, jadi rantai bisnis dari industri sepeda motor ini akan terdampak kalau opsen diberlakukan,” kata dia. 

DKI Jakarta Tidak Berlaku Opsen

Opsen pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku kabarnya tidak diterapkan di Jakarta. Hal ini diungkap oleh Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu. 

“Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi,” ujar Herlina.

“Karena DKI itu tidak ada kabupaten, jadi untuk PKB dipungut oleh provinsi. PKB itu kan pajak provinsi dan dikelola sendiri oleh daerahnya. Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus,” kata dia. 

Menurutnya hal ini berbeda dengan provinsi lain. PKB dipungut oleh provinsi, sementara persentase opsen akan dibagikan untuk masing-masing kabupaten di provinsi tersebut.

“Opsen itu adalah pembagiannya. Misaln, Provinsi Jawa Barat memungut PKB, setelah itu pembagiannya di kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C,” ucap Herlina. 

“Opsen itu bukan pungutan baru, (opsen adalah) pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu,” ujarnya. (*)

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved