VIDEO

PENERAPAN Opsen Pajak Mulai Diberlakukan, Ada Kabar Baik Untuk Masyarakat Sumut

Achmad Fadly membenarkan bahwa untuk Sumut kebijakan kenaikan opsen tidak diterapkan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Satia

Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, lebih dari setengah atau tepatnya 25 provinsi menunda kenaikan pajak tersebut.

Dan Sumut termasuk yang menunda atau tidak menaikkan opsen pajak

Achmad Fadly juga mengatakan, penyerapan pajak kendaraan bermotor di 2024, alhamdulillah 90,6 persen.

Diakuinya ada 9 persen tahapan target yang belum terpenuhi.

"Kajian analisa kendala itu terkait tingkat kepatuhan masyarakat, dalam kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.

CARA PERHITUNGAN OPSEN PAJAK

Pemerintah akan menerapkan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Skema ini dinamakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Pajak ini tergolong sebagai pajak daerah. Pemungutan pajak baru ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.

Peran daerah untuk opsen yakni opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen pajak ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBNKB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.

"Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda," bunyi Pasal 83 ayat (2). 

Aturan opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (HO)

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved