Sidang Putusan MK

Sidang Sengketa Pilkada, Hakim MK Tanya KPU Partisipasi di Medan Hanya 34 Persen

Sidang ini diketuai Saldi Isra. Dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terkait. Sementara KPU sebagai termohon diwakilkan tim kuasa hukumnya Hadinin

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
Saldi Isra memimpin sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kota Medan. Sidang digelar dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum dan tim kuasa pasangan calon walikota Medan terpilih Rico Waas- Zakiyuddin Harahap, sebagai pihak terkait. 

Kepada majelis hakim, KPU menyampaikan telah melakukan penundaan pencoblosan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak. 

KPU juga mengatakan bila telah menggelar pemungutan suara ulang dan lanjutan pada 61 TPS di Medan. 

Setelah mendengarkan jawaban KPU, Saldi kembali bertanya tentang persentase pemilihan pada Pilkada Medan tahun 2015.

Dia lalu membandingkan persentase pemilih Medan pada 2015 lebih rendah dari pemilihan 2024.

"Pada 2015 tingkat partisipasi itu cuman 25 persen ya. Berarti lebih tinggi dari yang sekarang ini ya. Saya liat datanya soal ini," ungkap Saldi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved