Sidang Putusan MK
Sidang Sengketa Pilkada, Hakim MK Tanya KPU Partisipasi di Medan Hanya 34 Persen
Sidang ini diketuai Saldi Isra. Dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terkait. Sementara KPU sebagai termohon diwakilkan tim kuasa hukumnya Hadinin
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Kepada majelis hakim, KPU menyampaikan telah melakukan penundaan pencoblosan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak.
KPU juga mengatakan bila telah menggelar pemungutan suara ulang dan lanjutan pada 61 TPS di Medan.
Setelah mendengarkan jawaban KPU, Saldi kembali bertanya tentang persentase pemilihan pada Pilkada Medan tahun 2015.
Dia lalu membandingkan persentase pemilih Medan pada 2015 lebih rendah dari pemilihan 2024.
"Pada 2015 tingkat partisipasi itu cuman 25 persen ya. Berarti lebih tinggi dari yang sekarang ini ya. Saya liat datanya soal ini," ungkap Saldi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
|
|---|
| MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
|
|---|
| Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
|
|---|
| Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
|
|---|
| KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saldi-Isra-memimpin-sidang-lanjutan-sengketa-perselisihan-hasil-pemilihan-kepala.jpg)