Sumut Terkini

Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu Sampaikan Gugatan ke MK, KPUD Toba: Persiapan Sudah Matang

Terkait hal ini, Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menjelaskan, pihaknya telah melakukan persiapan guna memberi jawaban atas permohonan pemohon.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani. 

Pemohon merasa terganggu dan tergerus perolehan suaranya akibat diterimanya Robinson oleh KPU Toba sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba 2024.

Karena itu, Pemohon menilai keikutsertaan Robinson haruslah dibatalkan dengan alasan bahwa dirinya merupakan PNS aktif dan secara otomatis tidak sesuai dengan ketentuan hukum yaqng berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

“Robinson Sitorus tidak berhak mendapatkan suara pemilih karena keikutsertaan Paslon Nomor 2 cacat hukum dan harus batal demi hukum atau dibatalkan,” ungkap Marudut.

Dalam keterangan tertulis MK, kuasa hukum tersebut dalam petitumnya meminta MK memerintahkan KPU Toba melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Paslon Nomor Urut 2,  Robinson Sitorus - Tonny M. Simanjutak.

Pemohon juga mengutip Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak dirinya ditetapkan sebagai calon bupati.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved