Sumut Terkini

Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu Sampaikan Gugatan ke MK, KPUD Toba: Persiapan Sudah Matang

Terkait hal ini, Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menjelaskan, pihaknya telah melakukan persiapan guna memberi jawaban atas permohonan pemohon.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sidang gugatan ke MK oleh paslon nomor urut 1, Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu untuk pendahuluan sudah selesai.

Sidang pada tanggal 13 Januari 2024 ini menyoal status cabup Robinson Sitorus sebagai ASN.

Terkait hal ini, Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menjelaskan, pihaknya telah melakukan persiapan guna memberi jawaban atas permohonan pemohon.

"Sidang pendahuluan baru kemarin tanggal 13 januari dilaksanakan. Disitu hanya mendengar permohonan dari pihak pemohon," ujar Sugar Sibarani, Selasa (14/1/2025).

"Untuk persiapan kita sudah matang dan sekarang kami sedang menyusun jawaban serta daftar alat bukti," sambungnya.

Ia jelaskan, kemungkinan sidang lanjutan di MK akan diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 2025.

"Untuk tanggal pastinya, kita belum tahu. Tapi ada info, kemungkinan akan berlanjut pada tanggal 22 Januari 2025," lanjutnya.

Dalam tayangan proses sidang di MK, Kuasa Hukum Paslon Polak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu mempersoalkan soal status Robinson Sitorus sebagai ASN dalam pilkada 2024. Robinson Sitorus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejakasaan Agung RI.

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Marudut Hutajulu dan Hobbin Gultom menyampaikan isi gugatan dan permohonan kepada MK.

"Robinson masih sebagai PNS aktif dan belum mengundurkan diri," ujar Marudut Hutajulu dalam Sidang MK yang digelar pada Senin (13/1/2025).

Hal inilah menjadi satu diantara dalil yang diutarakan oleh kuasa hukum Paslon Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu (Paslon 1) saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Toba 2024 di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Sidang Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Senin (13/1/2025).

"Merujuk pada informasi tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10627/B-MP.03.01/SD/D.IV/D.IV/2024 tertanggal 5 Desember 2024, kita menemukan sebuah fakta bahwa Robinson merupakan PNS aktif di lingkungan Kejaksaan Agung RI dan belum memundurkan diri," terang Marudut Hutajulu.

Dirinya menilai, hal tersebut sebagai suatu masalah karena pada dasarnya seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Ia juga mempertanyakan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba  selaku penyelanggara pilkada 2024 di Toba.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved