Sumut Terkini

Pemkab Langkat Lakukan Kasasi Sengketa PPPK, Sikapi Putusan PTTUN Medan

Kepala Bagian Hukum Langkat, Alimat Tarigan menyatakan, langkah kasasi ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dokumentasi Pemkab Langkat
Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. 

Menguatkan putusan Tata Usaha Negara Medan nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding. 
 
Menghukum Pembanding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved