Sumut Terkini
Pemkab Langkat Lakukan Kasasi Sengketa PPPK, Sikapi Putusan PTTUN Medan
Kepala Bagian Hukum Langkat, Alimat Tarigan menyatakan, langkah kasasi ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil sikap dan langkah hukum kasasi dalam menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kepala Bagian Hukum Langkat, Alimat Tarigan menyatakan, langkah kasasi ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alimat, Selasa (14/1/2025).
Langkah kasasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak putusan dikeluarkan. Dalam hal ini, Pemkab Langkat menerbitkan osurat kuasa kepada Kabag Hukum Setdakab Langkat untuk memproses langkah hukum ini.
Alimat menambahkan, tim hukum dari Pemkab Langkat akan mendaftarkan permohonan kasasi setelah menerima salinan putusan PT TUN Medan yang hingga saat ini belum diunggah dalam sistem e-court.
"Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukan kasasi untuk memastikan dasar hukum yang kuat," tambahnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Langkat dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Pemkab juga berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Langkat.
Dengan upaya ini, Pemkab Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menangani setiap permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Sebelumnya, permohonan banding Pemerintah Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam sengketa seleksi penerimaan PPPK Guru tahun anggaran 2023, berakhir kandas.
Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan untuk menguatkan amar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Dalam putusan pada 26 September 2024 lalu, memenangkan ratusan guru honorer Langkat yang salah satu bunyinya, pengumuman hasil kelulusan PPPK tahun 2023 formasi Guru dinyatakan batal.
Sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan hasil ujian CAT BKN.
Namun atas putusan PTUN Medan, tergugat Pemkab Langkat melakukan upaya hukum banding pada 8 Oktober 2024, sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PT TUN Medan.
Oleh majelis hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan, menerima permohonan banding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi.
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Bupati-Langkat-Faisal-Hasrimy-_1.jpg)