Polres Padngsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Tiga Mahasiswa Jadi Korban

olisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa tiga mahasiswa di Desa Sigullang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

Editor: Arjuna Bakkara
IST
pelaku 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa tiga mahasiswa di Desa Sigullang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Pelaku, yang berinisial RAM (20), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian handphone pada Selasa, 19 November 2024. Dalam kejadian ini, dua unit handphone berhasil disita sebagai barang bukti.

Kasus bermula saat ketiga korban, Wulan Safitri Rambe, Lidya Zendraro, dan Santri Mahasri Siregar, tertidur pulas di rumah mereka sekitar pukul 03.00 WIB. Tanpa disadari, pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban, berhasil mengambil handphone mereka. Setelah menyadari kehilangan, para korban melapor ke Polres Padangsidimpuan.

Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Desman Manalu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku RAM berhasil ditangkap pada Jumat, 10 Januari 2025. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan barang bukti.

"Pelaku memanfaatkan momen saat korban tertidur untuk menjalankan aksinya. Kami akan segera melengkapi berkas perkara ini untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar AKP Desman Manalu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Dengan penangkapan ini, Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat, terutama yang menjadi korban tindak pidana pencurian.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved