Medan Terkini

Daftar Lengkap Nama Polisi serta Jabatannya yang Dipecat Tidak dengan Hormat, Ada Pengkat Kombes

Mereka terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri, yaitu karena kasus perzinahan, narkoba, tidak masuk kerja, hingga pemerasan.

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
DAFTAR nama polisi dipecat atau PTDH. (HO) 

3. Tindak pidana penggelapan/penipuan 1 orang

4. Perselingkuhan/zina 4 orang

5. Nikah siri 2 orang

6. LGBT 1 orang

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan ada 53 anggota yang menerima hukuman berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan pada 2024.

Ada kenaikan cukup tinggi mengenai anggota yang melanggar dibanding satu tahun sebelumnya. "Meningkat 89 persen atau 25 personel dari tahun 2023," kata Irjen Karyoto saat rilis akhir 2024 Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024) lalu.

Sudah 9 Personel Disanksi karena Peras Penonton DWP 2024, Tiga Di Antaranya Dipecat

Sebanyak 9 polisi telah mendapatkan hukuman akibat memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 dengan modus meminta uang tebusan saat razia narkoba.

Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri sebelumnya menyatakan ada 18 polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sembilan polisi itu mendapatkan hukuman setelah menjalani sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. 

Tiga polisi mendapatkan hukuman berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH akibat terbukti memeras penonton DWP 2024. 

Namun mereka melakukan banding atas hukuman tersebut.

Sedangkan tiga polisi yang lain dihukum demosi delapan tahun, serta dua polisi lagi didemosi lima tahun.

Demosi adalah bentuk sanksi berupa penurunan jabatan atau pemindahan posisi ke jabatan yang lebih rendah. Sidang etik KKEP tidak berhenti di 9 polisi itu. 

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan telah menyita barang bukti Rp 2,5 miliar hasil uang tebusan tersebut.

Pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba.

Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka.

Irjen Karim menyebut terdapat 18 anggota Polri yang terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik.

Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP 2024 di Indonesia.

Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak.

Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. "Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya.

Berikut Daftar 9 Polisi yang Telah Mendapat Hukuman

1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved