Medan Terkini
Daftar Lengkap Nama Polisi serta Jabatannya yang Dipecat Tidak dengan Hormat, Ada Pengkat Kombes
Mereka terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri, yaitu karena kasus perzinahan, narkoba, tidak masuk kerja, hingga pemerasan.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Metro Jakarta Barat telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 9 anggotanya akibat pelanggaran berat.
Di sisi lain, Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri juga di sebelumnya telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 13 personelnya.
Mereka terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri, yaitu karena kasus perzinahan, narkoba, tidak masuk kerja, hingga pemerasan.
9 Orang Anggota Polres Metro Jakarta Barat
Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Mereka disebut melanggar kode etik karena terlibat penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.
"Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan juga desersi tidak masuk kerja," ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya dikutip, Rabu (8/1/2025).
Sebanyak 9 anggota kepolisian yang dipecat terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah tersebut, yaitu:
1. Bripka Novianto - Banitpatroli Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
2. Brigadir Febryanda - Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinahan.
3. Moh. Junaedi - Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
4. AIPDA Imrananto - Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinahan.
5. Brigadir Yopi Sanjaya - Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.
6. Brigadir Rizky Katma Baskara - Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
7. Briptu Made Ari Murtika - Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
| Iman Irdian Saragih Kembali Pimpin PDIP Tebingtinggi Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Kejari Belawan Periksa Eks Kadis Perkim Medan Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa |
|
|---|
| 3 Polisi Diduga Mabuk dan Tabrak Perempuan di Tempat Hiburan Malam Medan Belum Juga Disidang Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DAFTAR-nama-polisi-dipecat-atau-PTDH.jpg)