Suap Hakim Kasus Ronald Tannur

KISAH Sedih Istri Hakim Mangapul, Marta Panggabean Lihat Saldo ATM Nol Rupiah, sampai Jual Perhiasan

Marta Panggabean, istri hakim Mangapul, menangis saat bersaksi di persidangan suaminya, yang didakwa suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit terdakwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di antaranya menghadirkan Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, dan Marta Panggabean, istri Mangapul. 

Karena berkali-kali mengaku lupa, jaksa kemudian membacakan data yang diperoleh tim penyidik dari pihak money changer. "Ini kalau lihat data-data sekitar Rp 1 miliar, Bu," ujar jaksa.

Jaksa lantas menguraikan beberapa transaksi Rita di Golden Trimulia Valasindo. Mereka kemudian menanyakan apakah transaksi itu dilakukannya sendiri atau memerintahkan orang lain. Namun, lagi-lagi Rita mengaku tidak ingat.

"Aduh, enggak inget saya, Pak," jawab Rita. 

Setelah itu, jaksa mengonfirmasi data transaksi penukaran valas oleh Rita di money changer Dua Sisi Surabaya. Adapun Erin dan Rita tinggal di apartemen Surabaya sejak 2020 lalu, saat sang hakim ditugaskan di PN Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, Rita mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024. "Ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta," kata jaksa. 

Setelah itu, jaksa juga mengonfirmasi transaksi valas yang menggunakan nama anak Erin dan Rita di Dua Sisi. Namun, Rita kembali mengaku tidak tahu.

"Dan khusus ini ada juga anak Ibu, apakah Ibu yang pernah menyuruh menukarkan atau perintah langsung dari bapak?" tanya jaksa.

"Kalau itu saya tidak tahu," jawab Rita. (*/tribunmedan.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved