Suap Hakim Kasus Ronald Tannur

KISAH Sedih Istri Hakim Mangapul, Marta Panggabean Lihat Saldo ATM Nol Rupiah, sampai Jual Perhiasan

Marta Panggabean, istri hakim Mangapul, menangis saat bersaksi di persidangan suaminya, yang didakwa suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit terdakwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di antaranya menghadirkan Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, dan Marta Panggabean, istri Mangapul. 

"Saya siap-siap untuk memasak, belum saya mulai memasak, pintu diketuk," kata Rita di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. 

Rita kemudian membuka pintu dan memberitahu Erin yang sedang menonton berita pagi di televisi bahwa ada orang yang mendatangi mereka. 

Ia juga bertanya kepada orang yang datang ke apartemennya pagi-pagi sekitar pukul 06.30. 

"Katanya dari Kejaksaan Agung. Kita buka pintu, masuk semua. Saya terus terang, Pak, syok di situ. Kaget saya. Ada apa ini, kan begitu. Saya enggak bisa ngomong, saya diam," kata Rita. 

Rombongan penyidik Kejaksaan Agung kemudian menyampaikan bahwa mereka ditugaskan untuk menggeledah kediaman Erin. 

Mereka masuk ke kamar dan memeriksa semua sudut ruang apartemen tersebut sejak pagi hingga sore hari. 

"Kayaknya setengah 6 (pagi) sampai jam 3-an kalau enggak salah itu, Pak. Kami berdua dengan Bapak tetap di apartemen," tutur Rita. 

Setelah menggeledah, penyidik membawa Erin dari apartemen. Mengetahui hal ini, Rita bersikeras meminta untuk ikut sehingga keduanya digelandang penyidik.

Saat hendak meninggalkan apartemen, Rita mengaku bertanya kepada penyidik ke mana suaminya akan dibawa.

"Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh, Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak," ujar Rita. 

Rita kemudian diminta menunggu di satu ruangan sementara suaminya bersama penyidik dari Kejaksaan. 

Sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik memerintahkannya untuk pulang sementara Erin ditahan. "Bapak tidak diizinkan lagi pulang, saya yang disuruh pulang," kata dia. 

Rita Sidauruk, sosok istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, muncul di persidangan sang suami, Selasa (7/1/2025). Ternyata Rita Sidauruk pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar.  (Istimewa)
Rita Sidauruk, sosok istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, muncul di persidangan sang suami, Selasa (7/1/2025). Ternyata Rita Sidauruk pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar.  (Istimewa) (istimewa)

Tukar Valas Rp 1,5 Miliar
Di persidangan, Rita Sidauruk juga dicecar terkait penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar. 

Rita mengaku pernah menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo di Semarang, Jawa Tengah, tempat kediamannya bersama Erintuah, tetapi tidak ingat nilai uang yang ditukar.

"Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. "Enggak," jawab Rita.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved