Suap Hakim Kasus Ronald Tannur

KISAH Sedih Istri Hakim Mangapul, Marta Panggabean Lihat Saldo ATM Nol Rupiah, sampai Jual Perhiasan

Marta Panggabean, istri hakim Mangapul, menangis saat bersaksi di persidangan suaminya, yang didakwa suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit terdakwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di antaranya menghadirkan Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, dan Marta Panggabean, istri Mangapul. 

TRIBUN-MEDAN.com - Marta Panggabean, istri hakim Mangapul, menangis saat bersaksi di persidangan suaminya, yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Marta Panggabean menangis saat menceritakan saldo di ATM-nya yang nol rupiah alias kosong.

Peristiwa ini terjadi ketika Marta Panggabean, yang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi suaminya, menjawab sejumlah pertanyaan tim kuasa hukum di ruang sidang. 

Kepada pengacara, Marta menjelaskan bahwa suaminya menerima gaji Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum akhirnya disetop karena menjadi tersangka suap.

"Sekarang masih dapat gaji (dari MA) enggak, saudara saksi?" tanya pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). 

"Tidak ada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang," jawab Marta.

Marta mengaku sedih lantaran saat ini ketiga anaknya masih menempuh studi di perguruan tinggi. Terlebih lagi, anaknya yang bungsu kuliah di kampus swasta. 

Setelah itu, Marta menceritakan bagaimana ia memeriksa saldo ATM, tetapi berujung sia-sia. "Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya, Pak," ujar Marta sembari menangis.

Marta mengaku sangat sedih dan marah karena kondisi sulit itu terjadi gara-gara suaminya terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur. Namun, di sisi lain, ia juga merasa kasihan melihat suaminya terjerat perkara rasuah. 

"Saya sampai marah sama Bapak, gara-gara kau jadi begini, gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini kami alami, kenapa begini, Tuhan. Saya pikir begitu juga, Pak," kata Marta.

Pengacara kemudian menanyakan bagaimana Marta mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya. 

Menurut Marta, kebutuhan ekonominya saat ini ditopang oleh kakak kandung dan kakak ipar. Ia juga mengaku menjual beberapa perhiasannya.

"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak," tutur Marta. 

Baca juga: SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang Suap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka

Diketahui, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama persidangan di PN Surabaya. 

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. Meski para terdakwa didakwa bersamaan, berkas perkara mereka dipisah (split). 

Kekayaan Hakim Mangapul 

Hakim Mangapul diketahui berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya. 

Ia juga memiliki dua titel di bidang hukum, yakni S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.). 

Tercatat, Mangapul mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 1.316.900.00 yang disampaikan terakhir pada 11 Januari 2024 pada LHKPN. 

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang kemudian dikurangi utang. Berikut rinciannya: 

- Tanah dan bangunan: Rp 1.275.000.000 

- Alat transportasi dan mesin: Rp 66.000.000 

- Harta bergerak lainnya: Rp 105.900.000 

- Kas dan setara kas: Rp 230.000.000 

Utang: Rp 360.000.000.

Baca juga: RINCIAN Uang Suap Rp 20 Miliar Disita dari Erintuah Damanik, Mangapul, Heru, dan Advokat Lisa Rahmat

Kesaksian Istri Erintuah
Sementara itu, Rita Sidauruk, istri hakim Erintuah Damanik, menceritakan detik-detik kedatangan penyidik Kejaksaan Agung ke apartemennya di Surabaya dan membawa suaminya terkait dugaan suap dalam vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur

Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025), Rita Sidauruk mengaku terkejut ketika suaminya ditangkap penyidik medio Oktober 2024.

Rita mengatakan, pada suatu pagi di bulan Oktober 2024, ia sedang bersiap-siap untuk memasak di apartemennya di Surabaya.

"Saya siap-siap untuk memasak, belum saya mulai memasak, pintu diketuk," kata Rita di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. 

Rita kemudian membuka pintu dan memberitahu Erin yang sedang menonton berita pagi di televisi bahwa ada orang yang mendatangi mereka. 

Ia juga bertanya kepada orang yang datang ke apartemennya pagi-pagi sekitar pukul 06.30. 

"Katanya dari Kejaksaan Agung. Kita buka pintu, masuk semua. Saya terus terang, Pak, syok di situ. Kaget saya. Ada apa ini, kan begitu. Saya enggak bisa ngomong, saya diam," kata Rita. 

Rombongan penyidik Kejaksaan Agung kemudian menyampaikan bahwa mereka ditugaskan untuk menggeledah kediaman Erin. 

Mereka masuk ke kamar dan memeriksa semua sudut ruang apartemen tersebut sejak pagi hingga sore hari. 

"Kayaknya setengah 6 (pagi) sampai jam 3-an kalau enggak salah itu, Pak. Kami berdua dengan Bapak tetap di apartemen," tutur Rita. 

Setelah menggeledah, penyidik membawa Erin dari apartemen. Mengetahui hal ini, Rita bersikeras meminta untuk ikut sehingga keduanya digelandang penyidik.

Saat hendak meninggalkan apartemen, Rita mengaku bertanya kepada penyidik ke mana suaminya akan dibawa.

"Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh, Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak," ujar Rita. 

Rita kemudian diminta menunggu di satu ruangan sementara suaminya bersama penyidik dari Kejaksaan. 

Sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik memerintahkannya untuk pulang sementara Erin ditahan. "Bapak tidak diizinkan lagi pulang, saya yang disuruh pulang," kata dia. 

Rita Sidauruk, sosok istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, muncul di persidangan sang suami, Selasa (7/1/2025). Ternyata Rita Sidauruk pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar.  (Istimewa)
Rita Sidauruk, sosok istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, muncul di persidangan sang suami, Selasa (7/1/2025). Ternyata Rita Sidauruk pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar.  (Istimewa) (istimewa)

Tukar Valas Rp 1,5 Miliar
Di persidangan, Rita Sidauruk juga dicecar terkait penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar. 

Rita mengaku pernah menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo di Semarang, Jawa Tengah, tempat kediamannya bersama Erintuah, tetapi tidak ingat nilai uang yang ditukar.

"Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. "Enggak," jawab Rita.

Karena berkali-kali mengaku lupa, jaksa kemudian membacakan data yang diperoleh tim penyidik dari pihak money changer. "Ini kalau lihat data-data sekitar Rp 1 miliar, Bu," ujar jaksa.

Jaksa lantas menguraikan beberapa transaksi Rita di Golden Trimulia Valasindo. Mereka kemudian menanyakan apakah transaksi itu dilakukannya sendiri atau memerintahkan orang lain. Namun, lagi-lagi Rita mengaku tidak ingat.

"Aduh, enggak inget saya, Pak," jawab Rita. 

Setelah itu, jaksa mengonfirmasi data transaksi penukaran valas oleh Rita di money changer Dua Sisi Surabaya. Adapun Erin dan Rita tinggal di apartemen Surabaya sejak 2020 lalu, saat sang hakim ditugaskan di PN Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, Rita mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024. "Ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta," kata jaksa. 

Setelah itu, jaksa juga mengonfirmasi transaksi valas yang menggunakan nama anak Erin dan Rita di Dua Sisi. Namun, Rita kembali mengaku tidak tahu.

"Dan khusus ini ada juga anak Ibu, apakah Ibu yang pernah menyuruh menukarkan atau perintah langsung dari bapak?" tanya jaksa.

"Kalau itu saya tidak tahu," jawab Rita. (*/tribunmedan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved