Suap Hakim Kasus Ronald Tannur

CERITA Rita Sidauruk Detik-detik Suaminya, Hakim Erintuah Damanik Ditangkap Penyidik Kejagung

Rita Sidauruk, istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, menceritakan detik-detik kedatangan penyidik Kejaksaan Agung

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit terdakwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di antaranya menghadirkan Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, sebagai saksi. 

TRIBUNMEDAN.com - Rita Sidauruk, istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, menceritakan detik-detik kedatangan penyidik Kejaksaan Agung ke apartemennya di Surabaya dan membawa suaminya terkait dugaan suap dalam vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025), Rita Sidauruk mengaku terkejut ketika suaminya ditangkap penyidik medio Oktober 2024.

Rita bercerita, pada suatu pagi di bulan Oktober 2024, ia sedang bersiap-siap untuk memasak di apartemennya di Surabaya. Saat itu penyidik datang ke apartemennya sekitar pukul 06.30 WIB.

"Saya siap-siap untuk memasak, belum saya mulai memasak, pintu diketuk," kata Rita di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. 

Rita kemudian membuka pintu dan memberitahu Erin yang sedang menonton berita pagi di televisi bahwa ada orang yang mendatangi mereka. 

Ia juga bertanya kepada orang yang datang ke apartemennya pagi-pagi tersebut. 

"Katanya dari Kejaksaan Agung. Kita buka pintu, masuk semua. Saya terus terang, Pak, syok di situ. Kaget saya. Ada apa ini, kan begitu. Saya enggak bisa ngomong, saya diam," kata Rita. 

Rombongan penyidik Kejaksaan Agung kemudian menyampaikan bahwa mereka ditugaskan untuk menggeledah kediaman Erin. 

Mereka masuk ke kamar dan memeriksa semua sudut ruang apartemen tersebut sejak pagi hingga sore hari. 

"Kayaknya setengah 6 (pagi) sampai jam 3-an kalau enggak salah itu, Pak. Kami berdua dengan Bapak tetap di apartemen," tutur Rita. 

Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya mantan Humas PN Medan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung
Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya mantan Humas PN Medan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Antara)

Setelah menggeledah, penyidik membawa Erin dari apartemen. 

Mengetahui hal ini, Rita bersikeras meminta untuk ikut sehingga keduanya digelandang penyidik.

Saat hendak meninggalkan apartemen, Rita mengaku bertanya kepada penyidik ke mana suaminya akan dibawa.

"Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh, Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak," ujar Rita. 

Rita kemudian diminta menunggu di satu ruangan sementara suaminya bersama penyidik dari Kejaksaan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved