Medan Terkini

Akademisi UMSU Tanggapi soal MK Hapus Presidential Treshold

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU, Shohibul Anshor sampaikan 5 catatan atas putusan MK terkait presidential treshold.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Akademisi UMSU Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Shohibul Anshor Siregar 

"Saya ingin berprasangka baik saja kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu itu inkonstitusional, padahal diketahui bahwa sebelumnya pasal 222 UU Pemilu itu telah digugat ke MK sebanyak 31 kali," pungaksnya.

Dilansir drai Tribunnews.com.com sebelumnya, putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo dilansir dari Tribunnews.com.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved