Berita Medan

Tarif Bus Listrik, Khusus 3 Kategori Ini Dapat Potongan Harga

Penumpang umum dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu untuk sekali naik. Sementara untuk Balita di bawah lima tahun tidak dikenakan tarif. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/HO
PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara terus mendukung upaya Pemerintah Kota Medan dalam menghadirkan transportasi massal ramah lingkungan melalui peluncuran Bus Listrik (Bus Rapid Transit/BRT) Buy The Service (BTS). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mulai, Rabu (1/1/2025), Pemko Medan telah mengenakan tarif untuk penumpang yang hendak menggunakan bus listrik.

Penumpang umum dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu untuk sekali naik.

Sementara untuk Balita di bawah lima tahun tidak dikenakan tarif. 

Kemudian, ada tiga kategori penumpang yang mendapat subsidi potongan harga menjadi Rp 3 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, 3 kategori itu adalah lansia, Mahasiswa, siswa dan Difabel.  

Setiap penumpang yang mau naik bus listrik harus menggunakan one Men one  ticket. Atau satu orang satu kartu e-money.  

Dijelaskan Iswar, penumpang juga bisa naik bus listrik dengan pembayaran online atau e-wallet, seperti Qris, Go pay, Ovo, shopeepay dan lain-lain.  

"Jadi tidak mesti menggunakan kartu e-money ya. Hanya saja memang saat ini sistemnya satu kartu satu penumpang. Kalau enggak pakai kartu, satu e-wallet untuk satu orang,"terangnya.

Sementara itu, untuk tiga kategori yang mendapat potongan harga tersebut, harus melakukan registrasi terlebih dahulu. 

"Tujuannya, agar kartu e-money nya bisa langsung memotong tarif saat penumpang melakukan tab ketika naik bus listrik,"ucapnya.

Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.

"Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa,"terangnya. 

Ditegaskan Iswar, registrasi ini pun gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

"Gratis ya, tidak ada pemungutan apapun. Jika tiga  kategori itu tidak melakukan registrasi, maka tarif normal yang berlaku ketika mereka naik bus listrik,"ucapnya. 

Iswar mengatakan, tarif ini berlaku selama 75 menit. Sehingga, apabila ada penumpang yang hendak melakukan perjalanan transit, itu tidak akan dikenakan tarif kembali. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved