Medan Terkini

Dokter Koas Diduga Aniaya Penjual Roti Bakar, Humas RSUD Pirngadi: Sudah Dikembalikan ke Kampus

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi   mengatakan, dokter koas inisial Fladiniyah Puluhulawa yang  viral diduga  menganiaya seorang tukang roti.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Jepretan layar seorang dokter muda bernama Fladiniyah Puluhulawa menganiaya pekerja makanan martabak dan roti bakar di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (19/12/2024) lalu. Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

Fitra Samosir merasa sangat bersyukur, kasus yang menimpa dirinya mendapat perhatian lamgsung Kapolrestabes. Dia berharap pelaku ditindak seadil-adilnya. 

"Terima kasih banyak, Bapak. Sudah datang dan memberi perhatian. Semoga kasus ini ditindaklanjut," katanya. 

"Oke selamat bekerja kembali, sehat-sehat selalu, tetap semangat. Hidup roti bakery Fitra. Saya pamit ya," kata Gidion menimpali. 

Saat temu pers, Gidion mengatakan, kasus ini di ruang publik yang menimpa Fitra Samosir. Secara normatif sudah memberikan laporan polisi, dan ada Kanit PPA sudah menindaklanjuti. 

"Kedatangan saya ke sini saya berempati, memastikan kondisi fisik dan psikologi ms korban yang membaik. Melaksanakan kegiatan sehari-hari, dan jangan ada rasa takut. Kasus ini kami pastikan aaan selesai dengan baik,"katanya. 

Diketahui Laporan tersebut telah dicatat Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun terlapor belum ditahan, meski sudah cukup bukti. 

"Hari senin dipanggil terlapor, dan kita akan melakukan pendamping psikologis kepada yanh bersangkutan (dokter koas Fladiniyah), karena sudah berulang, meski pun tidak ada korelasi antara pendamping psikologi dan proses hukumnya," kata Kapolrestabes Medan. 

"Terkait latar belakangnya belum ada, itu nanti jadi pengayaan kita dalam proses hukumnya. Bukti sudah ada keterangan korban, CCTV, itu sudah cukup melakukan konfirmasi. Soal RJ  (Restrotif Justice) itu tergantung Fitra (korban), tapi kami tetap normatif jalankan prosedur. Laporannya penganiayaan. Jadi unsur konstruksi pidananya menyebabkan korban terhambat kerja sehari-hari (2 hari) itu cukup untuk memberatkan," kata Kapolrestabes Medan. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved