Kasus Timah

Dirut PT RBT Divonis 8 Tahun dan Ganti Rp4,5 Triliun, Harvey Divonis 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Direktur Utama PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Ganti Rp 4,5 Triliunan, Harvey Divonis 6 Tahun dan Bayar Denda Rp 1 Miliar.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan dan Arie Puji Waluyo
Sandra Dewi tidak hadir dalam vonis Harvey Moeis. 

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim Eko mengatakan, Suparta memiliki waktu paling lama 1 bulan usai terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika dalam waktu itu ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan diserahkan kepada negara. 

Jika Suparta tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka hukumannya diubah menjadi tambahan pidana badan 6 tahun. 

Sehingga total hukumnya menjadi 14 tahun kurungan.

Adapun uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada pidana pokoknya, Suparta dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Suparta terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 atau senilai uang yang diterima PT RBT dari PT Timah Tbk. 

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved