Kasus Timah
Dirut PT RBT Divonis 8 Tahun dan Ganti Rp4,5 Triliun, Harvey Divonis 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Direktur Utama PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Ganti Rp 4,5 Triliunan, Harvey Divonis 6 Tahun dan Bayar Denda Rp 1 Miliar.
Kasus Timah: Direktur Utama PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliunan, Sedangkan Harvey Moeis Divonis 6 Tahun dan Bayar Denda Rp 1 Miliar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Selain itu, Hakim Eko juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa penuntut umum.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
| Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal UP Triliunan Rupiah Ditagih ke Ahli Waris |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal, Denda Ganti Rugi Tetap Berjalan, Kejagung: Ke Ahli Waris |
|
|---|
| FANTASTIS Rincian Harta Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Suami Minta Dikembalikan |
|
|---|
| TERBONGKAR Pemilik Keuntungan Terbesar di Kasus Timah yang tak Diusik Kejagung, MAKI Gugat Kejagung |
|
|---|
| SOSOK Herviano Anak Kepala BIN Budi Gunawan, Pernah Dibantu Bos Tambang Timah Robert Bonosusatya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/REAKSI-Sandra-Dewi-saat-Ditanya-Hakim-di-Sidang-Korupsi-Harvey-Moeis-Saya-Sangat-Cinta-Sama-Dia.jpg)