Kasus Timah
Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal UP Triliunan Rupiah Ditagih ke Ahli Waris
Terdakwa Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) kemarin. Suparta mengembuskan napas terakhirnya di perjalanan menuju ke rumah sa
TRIBUN-MEDAN.com - Satu dari terdakwa kasus korupsi timah meninggal dunia.
Terdakwa Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) kemarin.
Suparta mengembuskan napas terakhirnya di perjalanan menuju ke rumah sakit (RS) Cibinong.
Suparta yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) ditahan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cibinong, Bogor,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh rekan sesama narapidana di dalam lapas, saat sore hari kemarin.
Dia akhirnya dibawa ke RS Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis.
“Jadi dia ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas,” kata Harli kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Harli mengatakan, saat perjalanan ke RS Cibinong Bogor, Suparta dinyatakan meninggal pada pukul 18.05 WIB.
“Dia tidak sadarkan diri lalu dia bawa ke RS dan kemudian di jalan dinyatakan meninggal,” ujar Harli.
Namun demikian, tidak diketahui apa penyebab meninggalnya Suparta tersebut.
Harli menduga bahwa meninggalnya Suparta karena sakit.
“Kemungkinan sakit, tapi sakit apa tidak tahu, hanya terima surat kematian saja,” tegas Harli.
Penyebab Kematian
Dihubungi terpisah, penasihat hukum terdakwa Suparta, Andi Ahmad, hingga saat ini belum merespons terkait penyebab meninggal kliennya tersebut.
Suparta adalah terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Suparta terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suparta-terdakwa-korupsi-timah-meninggal.jpg)