Kasus Timah

Dirut PT RBT Divonis 8 Tahun dan Ganti Rp4,5 Triliun, Harvey Divonis 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Direktur Utama PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Ganti Rp 4,5 Triliunan, Harvey Divonis 6 Tahun dan Bayar Denda Rp 1 Miliar.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan dan Arie Puji Waluyo
Sandra Dewi tidak hadir dalam vonis Harvey Moeis. 

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

 “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Tidak Dihadiri Sandra Dewi

Pantauan Tribunnews.com di Ruang Hatta Ali, terdakwa Harvey Moeis tiba sekira 13.00 WIB, Senin (23/12/2024). 

Ia datang bersama terdakwa lainnya yakni Suparta dan Reza Andriansyah. 

Ruang persidangan telah dipenuhi oleh pengunjung.

Istri terdakwa Harvey Moeis yakni aktris  Sandra Dewi tak terlihat ada di ruang persidangan untuk menyaksikan vonis suaminya tersebut. 

Dirut PT RBYlT Dihukum Ganti Uang Rp 4,5 Triliunan

Sementara, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang perusahaannya diwakili Harvey Moeis dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun).

Adapun PT RBT merupakan salah satu perusahaan smelter timah swasta yang meneken kerja sama sewa pelogaman dengan PT Timah Tbk. Program itu disebut merugikan negara triliunan rupiah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved