Berita Nasional

RISET Dampak PPN 12 Persen, Pengeluaran Membengkak, Pola Konsumsi Kaum Mendang-mending Berubah

Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, akan membuat pengeluaran masyarakat membengkak. 

Editor: Juang Naibaho
Juni KRISWANTO / AFP
Masyarakat memegang poster saat mengikuti aksi protes terhadap keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai awal tahun 2025, di depan Istana Kepresidenan Jakarta pada 19 Desember 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, akan membuat pengeluaran masyarakat membengkak. 

Berdasarkan riset Center of Economic and Law Studies (Celios), pengeluaran kelompok miskin mengalami kenaikan sebesar Rp 101.880 per bulan.

Kelompok rentan miskin atau kaum mendang-mending juga terdampak kenaikan PPN sehingga pengeluaran mereka bertambah Rp 153.871 per bulan.

Untuk diketahui, kaum mendang-mending didefinisikan sebagai kelompok rentan miskin. Istilah tersebut sering digunakan untuk menyebut sekelompok orang yang suka membanding-bandingkan barang. 

Jumlah kaum mendang-mending di Indonesia mencapai 137,5 juta orang pada 2024. Jumlah ini mencakup setengah dari total penduduk Indonesia sebanyak 286,1 juta orang. 

Celios juga memperkirakan, kelompok menengah mengalami penambahan pengeluaran setiap bulan sebanyak Rp 354.293.

Jika ditotal dalam setahun, pengeluaran kelompok miskin bertambah Rp 1,2 juta, kelompok rentan miskin Rp 1,8 juta, dan kelompok menengah Rp 4,2 juta.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, perhitungan soal pengeluaran masyarakat yang membengkak memperhitungkan selisih tarif PPN, inflasi, dan proporsi pengeluaran.

Celios menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diolah dengan pemodelan PPN naik dari 11 persen ke 12 persen dan asumsi inflasi 4,1 persen.

“Kita pakai data Susenas sehingga mendapatkan angka itu,” ujar Bhima, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Bhima menjelaskan, ada sejumlah dampak yang ditimbulkan ketika kelompok miskin, rentan miskin, dan menengah mengalami kenaikan pengeluaran akibat PPN 12 persen.

Khusus kelompok miskin, mereka akan mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan non-esensial, seperti pendidikan dan kesehatan.

Dampak lainnya adalah menurunkan tabungan dan kualitas konsumsi sehari-hari.

PPN 12 persen juga dikhawatirkan memberikan beban berat karena penghasilan kelompok miskin terbatas dan tergantung pada barang kebutuhan pokok.

Sementara itu, kenaikan PPN berpotensi membuat kelompok rentan miskin jatuh miskin tanpa jaring pengaman sosial. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved