Tolak PPN 12 Persen

Mahasiswa Mulai Bergerak, BEM Seluruh Indonesia Siap Turun ke Jalan Tolak PPN 12 Persen

Penolakan kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen, makin meluas.

|
Editor: Juang Naibaho
Tangkapan Layar Change.org
Petisi meminta pemerintah segera membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"PPN ini kan berantai, karena ada margin masing-masing mata rantai sehingga akan akumulasi, ujung-ujungnya kalau saya perkirakan akan naik di tingkat konsumen itu sekitar 2-3 persen (kenaikan harga) akibat kenaikan PPN itu," ujar Adhi, Kamis (19/12/2024). 

Adhi menyebutkan, para pengusaha makanan dan minuman khawatir nantinya dampak kenaikan PPN bakal memicu penurunan penjualan produk makanan dan minuman. Meski belum dapat memperhitungkan berapa potensi penurunan penjualan, tetapi ia mengingatkan kenaikan PPN terjadi di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. 

Bahkan, daya beli kelas bawah belum pulih meski pemerintah memberikan sejumlah insentif seiring kenaikan PPN. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang berlaku mulai awal 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha makanan dan minuman. 

Setelah pengumuman kenaikan PPN, Adhi menyebut Gapmmi sebenarnya sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Mereka menyampaikan kekhawatiran yang dirasakan pengusaha makanan dan minuman, termasuk soal kondisi di mana semakin banyak pengusaha yang saat ini melakukan efisiensi produksi dengan cara otomasi. 

Gapmmi pun berharap pemerintah bisa meninjau bahkan membatalkan kenaikan PPN terhadap produk pangan yang dibutuhkan masyarakat. "Kita tetap berharap pemerintah bisa mereview kembali, apakah itu membatalkan atau untuk produk-produk pangan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat ini bisa ditinjau kembali," tutur Adhi. 

"Karena negara-negara tetangga kita malah menurunkan PPN kan jadi ini kenapa pemerintah memaksakan untuk menaikkan PPN di tengah situasi yang tidak kondusif?" tambah dia.

Sebelumnya, gambar garuda biru yang dulu viral seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024 dan revisi Undang-Undang Pilkada, kembali muncul di dunia maya. 

Dalam gambar garuda biru kali ini dinarasikan bahwa masyarakat menolak kenaikan tarif PPN 12 % . Sebab, tarif pajak yang sudah dibebankan selama ini dari 10 % menjadi 11?lum mampu meningkatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat.

"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 % ," tulis salah satu gambar yang dibumbui dengan hastag #TolakPPN12Persen dalam satu postingan.

"Jangan kebiasaan malakin rakyat! Bebankan pajak besar untuk pembalak hutan, pengeruk bumi dan industri tersier. Jangan palak rakyat terus-terusan." tulis peringatan yang lain.

Dalam alasannya, akun tersebut menyebut bahwa kenaikan PPN bakal semakin menyulitkan hidup masyarakat karena harga berbagai kebutuhan akan naik. Padahal, keadaan ekonomi belum membaik sejak dihantam pandemi Covid-19. 

Ditambah lagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, pengangguran terbuka masih sekitar 4,91 juta orang.

Kemudian, dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. 

Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas.

"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” demikian tertulis dalam petisi tersebut. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved