Berita Viral

BEREDAR Kasus Pegawai Undipa Rudapaksa Mahasiswi di Perpustakaan, Rektor Terbitkan Surat Pemecatan

Staf perpustakaan Universitas Dipanegara (Undipa) terbukti  rudapaksa mahasiswi. 

iStockphoto
Ilustrasi 

Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Maaf, saya belum bisa menyampaikan (informasi) apa-apa, karena belum ada penyampaian resmi dari polisi ke kampus," kata Prof Hamdan.

Menurut Hamdan, jika terbukti melakukan tindak kriminal maka sanksi akademik yang tegas akan diambil.

"Kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," katanya.

Apalagi informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus. 

Polisi belum mengeluarkan pernyataan detail kasus ini.

Begitupula tak ada penyampaian resmi dari polisi ke pihak kampus. 

"Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," ujarnya.

Sepak terjang

Prof Hamdan Juhannis kembali mengemban amanah sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. 

Ia kembali menjadi rektor UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027.

Prof Hamdan Juhannis telah resmi dilantik oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (11/8/2023). 

Di sela pelantikan, Menteri Yaqut mengingatkan rektor UIN menjalankan kebijakan dengan standar prioritas.

Yaqut ingin para rektor PTKIN saling berbagi informasi dan inovasi.

"Saya mengingatkan kepada para pejabat tinggi dan para rektor pada PTKIN, tentukan kebijakan berdasarkan prioritas, perbanyak ngobrol dengan unit lain dan jangan merasa bangga dengan prestasi sendiri," kata Menag Yaqut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved