Berita Viral

BEREDAR Kasus Pegawai Undipa Rudapaksa Mahasiswi di Perpustakaan, Rektor Terbitkan Surat Pemecatan

Staf perpustakaan Universitas Dipanegara (Undipa) terbukti  rudapaksa mahasiswi. 

iStockphoto
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Staf perpustakaan Universitas Dipanegara (Undipa) terbukti  rudapaksa mahasiswi. 

Pelaku bernama Ayub Kasau. Aksi Ayub terekam CCTV perpustakaan kampus. 

Ayub Kasau juga telah dipecat sesuai dengan keputusan rektor Undipa Makassar yang beredar di grup-grup WhatsApp pada Rabu (18/12/2024).

Surat bernomor 670/UNDIPA/A.1/XII/2024 itu ditandatangani oleh Rektor Undipa, Dr. Y Johny W Soetikno, dan ditujukan kepada Yayasan Dipanegara.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemecatan dilakukan terhadap salah satu staf bernama Ayub Kasau karena dugaan pelecehan.

 Menurut isi surat tersebut, tindakan Ayub Kasau saat melakukan perbuatan tidak terpuji itu berhasil terekam kamera pengawas (CCTV).

Hal ini menjadi bukti kuat yang mendasari keputusan pemutusan hubungan kerja oleh pihak universitas.

Berikut is surat tersebut

Kepada Yth


Yayasan Dipanegara

 
Di

Makassar

Dengan hormat

Menindaklanjuti kasus yang telah terjadi di Kampus Universitas Dipa Makassar tentang kejadian pelanggaran kode etik 5 Dosa yang dalam hal ini adalah pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang terjadi di ruangan perpustakaan Univesitas Dipa Makassar.

Pihak rektorat telah melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dan dibuktikan dengan rekaman CCTV, maka dengan ini kami memutuskan untuk mengembalikan salah seorang staf atas nama: Ayub Kasau ke Yayasan Dipanegara untuk selanjutnya dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved