Berita Nasional

RESMI, PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menko Airlangga: Sesuai Amanat UU

Pemerintah resmi mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik mulai 1 Januari 2025.

|
Editor: Juang Naibaho
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). 

- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

- Emas batangan dan emas granula

- Senjata/alutsista dan alat foto udara

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya.  (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved